Sabtu, 24 Maret 2012

Pendidikan Kewarganegaraan

BAB I

PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN



A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan
Kompetensi yang Diharapkan

1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan


Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia.
Nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan anatar lain oleh pengaruh globalisasi.
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan Non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini pun dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air, dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perjuangan Non Fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.




2. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, Wawasan Nusantara, serta Ketahanan Nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai iptek dan seni. Kualitas warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di samping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajarinya.
Berkaitan dengan pemupukan nilai, sikap, dan kepribadiannya seperti tersebut di atas, pembekalan kepada peserta didik di Indonesia dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, termasuk Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalam kehidupan yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian ( MKPK ) dalam komponen kurikulum Perguruan Tinggi.


B. Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara

1. Pengertian Bangsa dan Negara

a. Pengertian Bangsa

Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi ( Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, halaman 89 ). Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilaya: Nusantara/Indonesia.

b. Pengertian dan Pemahaman Negara
1) Pengertian Negara
a) Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok
manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan menga-
kui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselama-
tan sekelompok manusia tersebut.
b) Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan
Melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain diluarnya.

2) Teori Terbentuknya Negara
a) Teori Hukum Alam. Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles:
Kondisi Alam à Tumbuhnya Manusia à Berkembangnya Negara.
b) Teori Ketuhanan. ( Islam + Kristen ) à Segala sesuatu adalah ciptaan
Tuhan.
c) Teori Perjanjian ( Thomas Hobbes ). Manusia menghadapi kondisi alam
dan timbulah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan
menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
3) Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan ( fusi ), pemisahan diri,
Dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan
Sebelumnya.
4) Unsur Negara
a) Bersifat Konstitutif. Ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat
wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan ( dalam hal ini unsur
perairan tidak mutlak ), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang
berdaulat.
b) Bersifat Deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan negara,
Undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “ de jure “
Maupun “ de facto “, dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
5) Bentuk Negara
Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan ( unitary state ) dan negara
Serikat ( federation ).

2. Hak dan Kewajiban Negara

Kedudukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara yang pada dasarnya Mensyaratkan adanya wilayah, pemerintahan, penduduk sebagai warga negara, dan pengakuan dari negara-negara lain sudah dipenuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ). NKRI adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia karena kehidupan di NKRI tidak dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional ( global ). NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu sistem kenegaraan. Kewajiban negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya. Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual ( HAM ) berdasarkan ketentuan internasional, yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di negara Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.








BAB II

A. Pemahaman tentang Demokrasi

a. Konsep Demokrasi

Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan ( kratein ) dari / oleh / untuk rakyat ( demos ). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa Mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogatif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan. Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi berformat lokal, dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud pastisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa yunani kuno. Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga negara.

b. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara

1. Bentuk Demokrasi

Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau
Demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, ke-
budayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai
bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain :
a) Pemerintahan Monarki : monarki mutlak ( absolut ), monarki konstutisional
dan monarki parlementer.
b) Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin Res yang berarti peme-
rintahan dan Publica yang berarti rakyat.

2. Kekuasaan dalam Pemerintahan
Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekua-
saan yaitu : kekuasaan legislatif ( kekuasaan untuk membuat undang-undang
yang dijalankan oleh parlemen ) ; kekuasaan eksekutif ( kekuasaan untuk me-
laksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan ); dan kekua-
saan federatif ( kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat
perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar
negeri ). Kekuasaan yudikatif ( mengadili ) merupakan bagian dari kekuasaan
eksekutif. ( Teori Trias Politica oleh John Locke ).
Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan
Dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu
sama lainnya. Masing-masing badan ini berdiri sendiri ( independen ) tanpa
dipengaruhi oleh badan yang lainnya. Ketiganya adalah: badan legislatif yang
memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang; badan eksekutif yang
memegang kekuasaan untuk menjalankan undang-undang; dan badan yudikatif
yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-
undang.

3. Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a) Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu
sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai ( polyparty system ), sistem
dua partai ( bipary system ) dan sistem satu partai ( monoparty system ).
b) Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c) Hubungan antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan
legislatif.


4. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa
Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa; kepribadian bangsa;
tujuan dan cita-cita; cita-cita hukum bangsa dan negara; serta cita-cita moral
bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang
pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia. Dalam hal ini ada
dua hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tata urut peraturan perundang-
an Republik Indonesia yang terdiri dari UUD 1945; Ketetapan MPR; UU dan
Perpu; PP; Keppres dan Peraturan Pelaksanaan lainnya.
UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia
Terdiri atas Hukum Dasar Tertulis, yaitu UUD 1945 ( Pembukaan, Batang
Tubuh dan Penjelasan ) dan Hukum Dasar Tidak Tertulis, yaitu perjanjian
dasar yang dihormati, dijunjung tinggi serta ditaati oleh segenap warga negara,
alat, dan lembaga negara dan diperlakukan sama seperti Hukum Dasar
Tertulis.

5. Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan Mr. Muhammad Yamin yang disampaikannya dalam pidato pada
Sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 adalah sebagai berikut: (1) Peri Ke-
bangsaan; (2) Peri Kemanusiaan; (3) Peri Ketuhanan; (4) Peri Kerakyatan;
(5) Kesejahteraan Rakyat. Kemudian pada sidang yang sama hari itu juga,
Mr. M. Yamin menyampaikan rancangan preambule UUD. Didalamnya tercan-
tum lima rumusan dasar negara, yaitu: (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2)
Kebangsaan Persatuan Indonesia; (3) Rasa Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan; dan (5) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia.
Rumusan Pancasila yang tercantum didalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni
1945 berbunyi sebagai berikut: (1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya; (2) Kemanusiaan yang adil dan
beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kemudian Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan adanya lima dasar negara merdeka, yaitu: (1) Kebangsaan Indonesia; (2) Internasionalisme atau perikemanusiaan; (3) Mufakat atau Demokrasi; (4) Kesejahteraan sosial; dan (5) Ketuhanan yang berkebudayaan.

Pada akhirnya tersusunlah rumusan Pancasila seperti yang terdapat didalam
Pembukaan UUD 1945, yaitu:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa.
2) Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
3) Persatuan Indonesia.
4) Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.
5) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.




6. Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
a) Badan Pelaksana Pemerintahan ( Eksekutif )
1) Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi
(a) Departemen beserta aparat dibawahnya.
(b) Lembaga pemerintahan bukan departemen.
(c) Badan usaha milik negara (BUMN).
2) Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan:
(a) Pemerintah pusat.
(b) Pemerintah wilayah.
(c) Pemerintah daerah.
b) Hal Pemerintahan Pusat
1) Organisasi kabinet di bawah Menteri Koordinator ( Menko ). Jumlah
dan nama anggotanya tergantung kebutuhan. Saat ini terdapat dua
menko, yaitu Menko Politik, sosial, dan Keamanan ( Menko Pol-
soskam ), dan Menko Bidang Perekonomian. Kemudian ada menteri
negara yang memimpin departemen dan menteri negara yang tidak
memimpin departemen. Untuk memperlancar penyelenggaraan tugas
menteri negara, terdapat organisasi yang terdiri dari (1) Sekmeneg
yang juga merupakan pimpinan sekretaris kantor menteri dan memba-
wahkan biro umum; (2) Asmen, yang membawahkan pembantu
Asmen; dan (3) Staf Ahli.
2) Badan Pelaksana Pemerintahan yang Bukan Departemen dan BUMN.
(a) Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI.
(b) Kejaksaan Agung RI.
(c) Lembaga-lembaga non departemen yang secara administratif
dikoordinasikan oleh Setneg, yaitu: LAN, LAPAN, LIPI, LSN,
BAKN, BATAN, BULOG, Bakorsutanal, BKKBN, BAPPENAS,
BKPM, BPPT, BAKIN, BPKP, BPS, ARNAS, BPN, dan BPIS.
3) Pola administrasi dan manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola
Musyawarah dan mufakat. Pelaksanaan pola ini berpedoman pada pengutamaan kepentingan negara dan masyarakat, tidak adanya pemaksaan kehendak kepada orang lain, semangat kekeluargaan, sikap
Konsekuen dalam melaksanakan keputusan hasil musyawarh yang dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur, keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan sikap menjunjung tinggi martabat manusia serta nila-nilai kebenaran dan keadilan. Selain itu, terdapat pula pola fungsional, yakni penjabaran tugas pokok yang harus dilaksanakan oleh suatu organisasi.
4) Tugas Pokok Pemerintah Negara RI.
Tugas pokoknya meliputi: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Sedangkan fungsinya dalam melaksanakan tugas pokok adalah: menyelenggarakan pertahanan dan keamanan, kehakiman dan peradilan, urusan perekonomian, pembinaan demokrasi serta politik dalam dan luar negeri; memelihara kesejahteraan, kesehatan, kehidupan sosial, dan keuangan; melaksanakan pendidikan dan kebudayaan; membina agama dan keprcayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

5) Hal Pemerintahan Wilayah.
Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonstrasi. Wilayah ini disebut wilayah administrasi yang selanjutnya disebut wilayah. Wilayah-wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di daerah. Urusan pemerintahan umum meliputi bidang-bidang ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi pengawasan, dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam tugas suatu instansi dan urusan rumah tangga daerah. Nomenklatur dan titelatur pada pemerintahan wilayah adalah propinsi/daerah khusus ibukota/daerah istimewa yang dipimpin seorang gubernur, kabupaten/kota yang dipimpin oleh seorang bupati/walikota, kota administratif yang dipimpin oleh seorang walikota, kecamatan yang dipimpin oleh seorang camat, dan desa/kelurahan yang dipimpin oleh seorang kepala desa/lurah.
6) Hal Pemerintahan Daerah.
Daerah dibentuk berdasarkan asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Pemberian otonomi bisa dicabut bila daerah yang bersangkutan tidak mempunyai kamampuan. Pemerintahan Daerah adalah kepala daerah dan DPRD. Nomenklatur dan titelatur pemerintah daerah adalah pemerintah daerah tingkat I, selanjutnya disebut Pemda Tk.I, yang dipimpin seorang kepala daerah dan pemerintah daerah tingkat II, selanjutnya disebut Pemda Tk.II, yang juga dipimpin seorang kepala daerah.

B. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

a. Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tahun 1945 sejak NKRI diprolamasikan sampai tahun 1965 disebut periode
lama atau Orde Lama.
2. Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
3. Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi. Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ ancaman fisik “ berupa pembrontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Dai Nipon. Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “ tantangan “ yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak sosial. Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hukum yang digunakan untuk melaksanakan bela negara pun berbeda.

b. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman
Fisik
Ancaman yang datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat ( PPPR ) dengan Nomor : 29 Tahun 1954. Realisasi dari produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat ( PPPR ) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi organisasi keamanan desa, OKD. Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.

c. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan, berbangsa, dan bernegara yang tidak terlepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa, dan negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendapatkan pengertian dan pemahaman tentang wilayah negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat ketetapan MPR dengan Nomor : IV/MPR/1973 tentang GBHN, di mana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Sesuai dengan perkembangan kemajuan dari periode-periode dan adanya muatan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dalam GBHN, Undang-undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat dipandang tidak dapat lagi menjawab kondisi yang diinginkan. Karena itu, pada tahun 1982 UU No.39/1954 dicabut dan diganti dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Realisasi dari undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara ( PPBN ) melalui obyek dan sasaran di lingkungan kerja, lingkungan pemukiman, dan lingkungan pendidikan. Agar peyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara ( PPBN ) dapat menjadi pedoman di lingkungan pendidikan, bahan ajaran dibuat dalam tahapan, yaitu tahap awal PPBN diberikan pada sekolah Taman Kanak-kanak sampai Sekolah Menengah Umum ( SMU ) dan tahap lanjutan PPBN diberikan kepada mahasiswa. Tahap lanjutan ini bertitik berat pada pemahaman bela negara secara filosofi. Tahapan ini disebut Pendidikan Pendahuluan Bela Negara Tahap Lanjutan.
Penegasan secara hukum Pendidikan Pendahuluan Bela Negara ( PPBN ) ini adalah Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan Nomor 2 Tahun 1989. Undang-undang ini, antara lain pada pasal 39, mengatur kurikulum pendidikan, termasuk kurikulum pendidikan kewarganegaraan. Pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan kewarganegaraan adalah :
a. Hubungan antara negara dan warga negara, hubungan antarwarga negara, dan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
b. Pendidikan kewiraan bagi mahasiswa di perguruan tinggi.

Pendidikan kewarganegaraan ini merupakan mata kuliah wajib dalam membentuk kepribadian warga negara.
Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga para alumni memiliki semangat juang dan kesadaran Bela Negara yang tinggi sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perguruan tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena perguruan tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas mengembangkan ilmu pengetahuan. Selain itu, perguruan tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi memberikan pemahaman filosofis dan meliputi pokok-pokok bahasan: Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional ( Polstranas ).

C. TEORI-TEORI KEKUASAAN

Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik diuraikan sebagai berikut :

1. Paham-paham Kekuasaan
Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggung jawabkan. Karena itu, dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan Wawasan Nasional.
Teori-teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain :

a. Paham Machiavelli ( Abad XVII )
Gerakan pembaharuan ( renaissance ) yang dipicu oleh masuknya ajaran Islam
di Eropa Barat sekitar abad VII telah membuka dan mengembangkan cara
pandang bangsa-bangsa Eropa Barat sehingga menghasilkan peradaban barat
modern seperti sekarang. Di bidang politik dan kenegaraan, motor atau
sumber pemikirannya berasal dari Machiavelli, seorang pakar ilmu politik
dalam pemerintahan Republik Florence, sebuah negara kecil di Italia Utara
( sekitar abad XVII ).

b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte ( abad XVIII )
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang,
selain penganut yang baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa
perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala
upaya dan kekuatan naasional. Dia berpendapat bahwa kekuatan politik harus
didampingi oleh kekuatan logistik dan ekonomi nasional. Kekuatan ini juga
perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara di sekitar Prancis. Karena itu terjadi invasi militer besar-besaran Napoleon terhadap negara-negara tetangga dan pada akhirnya ia tersandung di Rusia. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi dirinya sehingga pada akhir kariernya ia dibuang ke pulau Elba.

c. Paham Jenderal Clausewitz ( abad XVII )
Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara kekaisaran Rusia. Sebagaimana kita ketahui, invasi tentara Napoleon pada akhirnya terhenti di Moskow dan diusir kembali ke Prancis. Clausewitz, setelah Rusia bebas kembali, diangkat menjadi kepala sekolah staf dan komando Rusia. Di sana dia menulis sebuah buku tentang perang berjudul Vom Kriege ( Tentara Perang ). Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain.

d. Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialisme Feuerbach dan teori Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang di dunia, yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di pihak lain.
Pada abad XVII paham perdagangan bebas yang merupakan nenek moyang liberalisme sedang marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan emas. Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari emas ke tempat lain. Inilah yang memotivasi Columbus untuk mencari daerah baru, kemudian Magellan, dan lain-lainnya.

e. Paham Lenin
Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh bangsa di dunia. Karena itu, selama Perang Dingin, baik Uni Soviet maupun RRC berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke seluruh dunia. G.30.S/PKI adalah salah satu komoditi ekspor RRC pada tahun 1965. Sejarah selanjutnya menunjukkan bahwa paham komunisme ternyata berakhir secara tragis seperti runtuhnya Uni Soviet.
f. Paham Lucian W. Pye dan Sidney
Dalam buku Political Culture and Political Development ( Princeton University Press, 1972 ), mereka mengatakan: “ The political culture of society consist of the system of empirical believe expressive symbol and values which devidens the situation in political action take place, it provides the subjective orientation to politics.... The political culture of society is highly significant aspec of the political system “.
Para ahli tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur subyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, Kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan. Dengan demikian proyeksi eksistensi kebudayaan politik tidak semata-semata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga subyektif dan psikologis.

2. Teori-teori Geopolitik

Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan
Yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Beberapa pendapat dari pakar-pakar Geopolitik antara lain sebagai berikut :

a. Pandangan Ajaran Frederich Ratzel
Pada abad ke-19, Frederich Ratzel merumuskan untuk pertama kalinya Ilmu Bumi Politik sebagai hasil penelitiannya yang ilmiah dan universal. Pokok-pokok ajaran F.Ratzel adalah sebagai berikut :

1) Dalam hal-hal tertentu pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan per-
tumbuhan organisme yang memerlukan ruang likup, melalui proses lahir,
tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup, menyusut, dan mati.
2) Negara Identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik
Dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang tersebut, makin besar kemungkinan kelompok politik itu tumbuh ( teori ruang, konsep ruang ).
3) Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak
terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4) Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhannya akan
Sumber daya alam. Apabila wilayah/ruang hidup tidak mendukung, bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam di luar wilayahnya ( ekspansi ). Hal ini melegitimasikan hukum ekspansi, yaitu perkembangan atau dinamika budaya dalam bentuk gagasan, kegiatan ( ekonomi, perdagangan, perindustrian/produksi ) harus diimbangi oleh pemekaran wilayah; batas-batas suatu negara pada hakikatnya bersifat sementara. Apabila ruang hidup negara sudah tidak dapat memenuhi keperluan, ruang itu dapat diperluas dengan mengubah batas-batas negara baik secara damai maupun melalui jalan kekerasan atau perang.

b. Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
Kjellen melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori organisme. Kjellen menegaskan bahwa negara adalah suatu organisme yang dianggap sebagai “ prinsip dasar “. Esensi ajaran Kjellen adalah sebagai berikut :

1) Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup, yang memiliki
Intelektual. Negara dimungkinkan untuk memperoleh ruang yang cukup luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas.
2) Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-
Bidang: geopolitik, ekonomi politik, demo politik, sosial politik, dan krato politik ( politik memerintah ).
3) Negara tidak harus tergantung pada sumber pembekalan luar. Ia harus
Mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya: ke dalam, untuk mencapai persatuan dan kesatuan yang harmonis dan ke luar, untuk memperoleh batas-batas negara yang lebih baik. Sementara itu, Kekuasaan Imperium Kontinental dapat mengontrol kekuatan di laut.

c. Pandangan Ajaran Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer berkembang di Jerman ketika negara ini berada di
bawah kekuasaan Adolf Hitler. Pandangan ini juga dikembangkan di Jepang
dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan
fasisme.

d. Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder
Teori ahli Geopolitik ini pada dasarnya menganut “konsep kakuatan” dan
mencetuskan Wawasan Benua, yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya
menyatakan: barang siapa dapat menguasai “Daerah Jantung”, yaitu Eurasia
( Eropa dan Asia ), ia akan dapat menguasai “Pulau Dunia”, yaitu Eropa,
Asia dan Afrika. Selanjutnya, barang siapa dapat menguasai pulau dunia
Akhirnya dapat menguasai dunia.

e. Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan
Kedua ahli ini mempunyai gagasan “Wawasan Bahari”, yaitu kekuatan di lautan. Ajarannya mengatakan bahwa barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehingga pada akhirnya menguasai dunia.

f. Pandangan Ajaran W.Mitchel, A Saversky, Giulio Douhet, dan John Frederik Charles Fuller
Keempat ahli geopolitik ini berpendapat bahwa kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Mereka melahirkan teori “Wawasan Dirgantara” yaitu konsep kekuatan di udara. Kekuatan di udara hendaknya mempunyai daya yang dapat diandalkan untuk menangkis ancaman dan melumpuhkan kekuatan lawan dengan menghancurkannya di kandangnya sendiri agar lawan tidak mampu lagi menyerang.

g. Ajaran Nicholas J.Spykman
Ajaran ini menghasilkan teori yang dinamakan Teori Daerah Batas ( rimland ), yaitu teori wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan darat, laut, dan udara. Dalam pelaksanaannya, teori ini disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar