Kamis, 15 November 2012

PERILAKU KONSUMEN

Nama : Sonya Maria
Kelas : 3ea14
NPM : 16210657


comsumer inovation

Defining Customer Innovation
I often get asked what I mean when I use the phrase "Customer Innovation". Here's my explanation: Customer innovation incorporates a number of emerging concepts and practices that help organisations address the challenge of growth in the age of the empowered and active customer (both business and consumer). It demands new approaches to innovation and strategy-making that emphasise rapid capability development, fast learning, ongoing experimentation and greater levels of collaboration in value-creation. Customer innovation impacts upon all the following activities, functions and disciplines:
Marketing strategy and management
Brand strategy and management
Communications strategy
Customer experience design and delivery
Customer relationship management
Customer service design and quality management
Market-sensing and customer learning
Market and customer segmentation
Creativity and knowledge management including market research
Partner and customer collaboration
Organisational alignment and purpose (values, behaviour and beliefs)
Innovation strategy and management
Innovation valuation, measurement and prioritisation
Strategy-making
For me customer innovation is not only an important perspective on value-creation but a whole new strategy discipline that organisations must embrace if they are to pursue growth successfully in the future. Put another way, customer innovation impacts the fundamental means by which value is created and growth sustained. One of the difficulties I encounter when explaining the concept is that the "Innovation" word is traditionally associated with products and technology. There is a section in The Only Sustainable Edge by Hagel and Seely Brown that eloquently defines Innovation from a much broader organisational and strategic perspective:
We underscore the importance of innovation but we use the term more broadly than do most executives. Executives usually think in terms of product innovation as in generating the next wave of products that will strengthen market position. But product-related change is only one part of the innovation challenge. Innovation must involve capabilities; while it can occur at the product and service level, it can also involve process innovation and even business model innovation, such as uniquely recombining resources, practices and processes to generate new revenue streams. For example, Wal-Mart reinvented the retail business model by deploying a big-box retail format using a sophisticated logistics network so that it could deliver goods to rural areas at lower prices. Innovation can also vary in scope, ranging from reactive improvements to more fundamental breakthroughs... One of the biggest challenges executives face is to know when and how to leap in capability innovation and when to move rapidly along a more incremental path. Innovation, as we broadly construe it, will reshape the very nature of the firm and relationships across firms, leading to a very different business landscape. Although Hagel and Seely Brown's book provides a great analysis of capability-building and new innovation mechanisms at the edge of organisations (through new dynamic forms of firm-firm collaboration) and specialisation, their discussion largely omits the customer-firm colloboration, open innovation perspective. But, from Hagel's most recent post and article in the Mckinsey Quarterly, this seems like it could be the subject of their next book! Here is a quote from the article:
Cocreation is a powerful engine for innovation: instead of limiting it to what companies can devise within their own borders, pull systems throw the process open to many diverse participants, whose input can take product and service offerings in unexpected directions that serve a much broader range of needs. Instant-messaging networks, for instance, were initially marketed to teens as a way to communicate more rapidly, but financial traders, among many other people, now use them to gain an edge in rapidly moving financial markets.

Example for consumer innovativenss
For example, based on this research, Tellis, who has experience launching new products via his past service as a sales development manager at Johnson & Johnson, recommended that businesses employ a “waterfall strategy” (i.e., a country-to-country tiered release) versus a “sprinkler strategy” (all at one time) for new products, making sure to vary their approach depending on the country and product category.

Governments can apply this research when introducing new products, such as fuel-efficient cars, and services to their citizens. “This study tells them whom to target first in which regions,” Tellis said.

Management consultant firm A. T. Kearney funded the study’s data collection, while Don Murray, executive chairman of Resources Global Professionals, provided the annual grant to the USC Marshall Center for Global Innovation, which paid for the data analysis.

Compulsive Consumption Consumer 

O'Guinn & Faber (1989:148) defined compulsive consumption as “a response to an uncontrollable drive or desire to obtain, use or experience a feeling, substance or activity that leads an individual to repetitively engage in a behaviour that will ultimately cause harm to the individual and/or others.” Research has been carried out to provide a phenomenological description to determine whether compulsive buying is a part of compulsive consumption or not. The conclusion reached after analysing both qualitative and quantitative data stated that compulsive buying resembles many other compulsive consumption behaviours like compulsive gambling, kleptomania and eating disorders (O' Guinn & Faber, 1989:147). Hassay & Smith (1996) hold a similar view and refer to compulsive buying as a form of compulsive consumption as well. Besides personality traits, motivational factors also play a significant role in determining the similarities between compulsive buyers and normal consumers. According to O'Guinn & Faber (1989:150), if compulsive buying is similar to other compulsive behaviours it should be motivated by “alleviation of anxiety or tension through changes in arousal level or enhanced self-esteem, rather than the desire for material acquisition.” Hassay & Smith (1996) also agree with the above inference and concluded from their research that “compulsive buying is motivated by acquisition rather than accumulation.
Example Compulsive Consumption Consumer

Examples include uncontrollable shopping, gambling, drug addition, alcoholism and various food and eating disorders. It is distinctively different from impulsive buying which is a temporary phase and centers on a specific product at a particular moment. In contrast compulsive buying is enduring behaviour that centers on the process of buying, not the purchases themselves.

Consumer Ethnocentrism

is derived from the more general psychological concept of ethnocentrism. 

Basically, ethnocentric individuals tend to view their group as superior to others. As such, they view other groups from the perspective of their own, and reject those that are different and accept those that are similar (Netemeyer et al., 1991; Shimp & Sharma, 1987). This, in turn, derives from earlier sociological theories of in-groups and out-groups (Shimp & Sharma, 1987). Ethnocentrism, it is consistently found, is normal for an in-group to an out-group (Jones, 1997; Ryan & Bogart, 1997).
Consumer ethnocentrism specifically refers to ethnocentric views held by consumer in one country, the in-group, towards products from another country, the out-group (Shimp & Sharma, 1987). Consumers may believe that it is not appropriate, and possibly even immoral, to buy products from other countries.

Purchasing foreign products may be viewed as improper because it costs domestic jobs and hurts the economy. The purchase of foreign products may even be seen as simply unpatriotic (Klein, 2002; Netemeyer et al., 1991; Sharma, Shimp, & Shin, 1995; Shimp & Sharma, 1987).

Example for consumer ethnocentrism

For example, according to Burton (2002) and Quellet (2007), consumers are concerned with their cultural, national and ethnic identities increasingly in more interconnected world. Some consumer researches determined that people make their purchasing decisions on information cues. Information cues can be intrinsic (e.g., product design) and extrinsic (e.g.,brand name, price)(Olson, 1977; Jacoby ,1972). But extrinsic cues are likely to be used in the absence of intrinsic cues or when their assessment is not possible(Jacoby, Olson and Haddock, 1971 ; Olson, 1977; Jacoby, 1972 ; Jacoby, Szybillo and Busato-Schach, 1977 ; Gerstner, 1985).
Also, according to some researches, it was thought that there is a relationship between attitudes toward foreign retailers’ products and some demographics characteristics such as gender, education, income and age.
When doing this research, it was aimed at determining consumer attitudes towards foreign retailers’ products. The research starts with a literature review which includes international retailing in Turkey, attitudes towards purchasing foreign retailers’ products (general review), effects of age and education level on attitudes, influence of consumer ethnocentrism on attitudes towards foreign retailers’ products respectively. Secondly, methodology part that has explanations about how this research was conducted, was presented. Then, findings which derived from questionnaire results and its SPSS analyses, are presented. At the last stage of the research, discussion, limitations and future researches are discussed.

Sumber : 
http://chrislawer.blogs.com/chris_lawer/2005/10/defining_custom.html
http://www.businessteacher.org.uk/free-marketing-essays/compulsive-buying/
http://en.wikipedia.org/wiki/Consumer_ethnocentrism

Jumat, 26 Oktober 2012

PERILAKU KONSUMEN

EVALUASI ALTERNATIF PEMBELIAN


Pendahuluan

Pada intinya setiap perusahaan di dalam menjalankan usahanya bertujuan untuk mendapatkan laba sesuai dengan tujuan pokok yang diharapkan. Diantaranya yaitu agar perusahaan dapat menjaga kelangsungan hidup serta kelancaran operasinya. Hal ini tentunya bisa tercapai dengan mengaktifkan dan mengefisienkan kerja perusahaan.  

Evaluasi Alternatif Sebelum Pembelian 

1. Kriteria Evaluasi Kriteria evaluasi, salah satu aktivitas dalam proses pengambilan keputusan konsumen, memegang peranan penting dalam memprediksi perilaku pembelian konsumen. Saat konsumen melakukan aktivitas ini, mereka sedang mempertimbangkan atribut-atribut yang terdapat pada satu produk dan menilai atribut mana yang lebih penting untuknya yang ia gunakan sebagai dasar keputusan memilih produk (Kotler, 2005).

2. Penentuan Alternatif Pilihan Kriteria Evaluasi Kriteria evaluasi berisi dimensi atau atribut tertentu yang digunakan dalam menilai alternatif-alternatif pilihan. Kriteria alternatif dapat muncul dalam berbagai bentuk, misalnya dalam membeli mobil seorang konsumen mungkin mempertimbangkan criteria, keselamatan, kenyamana, harga, merek, negara asal (country of origin) dan juga spek hedonik seperti gengsi, kebahagiaan, kesenangan dan sebagainya. Beberapa criteria eveluasi yang umum adalah:

3. Harga Harga menentukan pemilihan alternatif. Konsumen cenderung akan memiliha harga yang murahuntuk suatu produk yang ia tahu spesifikasinya. Namun jika konsumen tidak bisa mengevaluasi kualitas produk maka harga merupakan indicator kualitas. Oleh karena itu strategi harga hendaknya disesuaikan dengan karakteristik produk.

 4. Nama Merek Merek terbukti menjadi determinan penting dalam pembelian obat. Nampaknya merek merupakan penganti dari mutu dan spesifikasi produk. Ketika konsumen sulit menilai criteria kualitas produk, kepercayaan pada merek lama yang sudah memiliki reputasi baik dapat mengurangi resiko kesalahan dalam pembelian.

5. Negara asal Negara dimana suatu produk dihasilkan menjadi pertimbangan penting dikalangan konsumen. negara asal sering mencitrakan kualitas produk. Konsumen mungkin sudah tidak meraguakan lagi kualitas produk elektronik dari Jepan. Sementara, untuk jam tangan nampaknya jam tangan buatan Swiss meruapak produk yang handal tak teragukan.

6. Saliensi kriteria evaluasi Konsep saliensi mencerminkan ide bahwa criteria evluasi kerap berbeda pengaruhnya untuk konsumen yang berbeda dan juga produk yang berbeda. Pada suatu produk mungkin seorang konsumen mempertimbangkan bahwa harga adalah hal yang penting, tetapi tidak untuk produk yang lain. Atribut yang mencook (salient) yang benar-benar mempengaruhi proses evaluasi disebut sebagai atribut determinan.  

TIGA FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PILIHAN KONSUMEN

1. Konsumen Individu
Pilihan merek dipengaruhi oleh kebutuhan konsumen, persepsi atas karakteristik merek, dan sikap ke arah pilihan. Sebagai tambahan, pilihan merek dipengaruhi oleh demografi konsumen, gaya hidup, dan karakteristik personalia.

2. Pengaruh Lingkungan
Lingkungan pembelian konsumen ditunjukkan oleh budaya (norma kemasyarakatan, pengaruh kedaerahan atau kesukuan), kelas sosial (keluasan grup sosial ekonomi atas harta milik konsumen), grup tata muka (teman, anggota keluarga, dan grup referensi) dan faktor menentukan yang situasional (situasi dimana produk dibeli seperti keluarga yang menggunakan mobil dan kalangan usaha).

3. Marketing strategy
Merupakan variabel dimana pemasar mengendalikan usahanya dalam memberitahu dan mempengaruhi konsumen. Variabel-variabelnya adalah barang, harga, periklanan dan distribusi yang mendorong konsumen dalam proses pengambilan keputusan. Pemasar harus mengumpulkan informasi dari konsumen untuk evaluasi kesempatan utama pemasaran dalam pengembangan pemasaran. Kebutuhan ini digambarkan dengan garis panah dua arah antara strategi pemasaran dan keputusan konsumen dalam gambar 1.1 penelitian pemasaran memberikan informasi kepada organisasi pemasaran mengenai kebutuhan konsumen, persepsi tentang karakteristik merek, dan sikap terhadap pilihan merek. Strategi pemasaran kemudian dikembangkan dan diarahkan kepada konsumen.  

TAHAP-TAHAP DALAM PROSES PEMBELIAN  

1. Menganalisa Keinginan dan Kebutuhan
Penganalisaan keinginan dan kebutuhan ini ditujukan terutama untuk mengetahui adanya keinginan dan kebutuhan yang belum terpenuhi atau terpuaskan  

2. Menilai Sumber-sumber
Tahap kedua dalam proses pembelian ini sangat berkaitan dengan lamanya waktu dan jumlah uang yang tersedia untuk membeli.  

3. Menetapkan Tujuan Pembelian
Tahap ketika konsumen memutuskan untuk tujuan apa pembelian dilakukan, yang bergantung pada jenis produk dan kebutuhannya

4. Mengidentifikasikan Alternatif Pembelian
Tahap ketika konsumen mulai mengidentifikasikan berbagai alternatif pembelian  

5. Keputusan Membeli
Tahap ketika konsumen mengambil keputusan apakah membeli atau tidak. Jika dianggap bahwa keputusan yang diambil adalah membeli, maka pembeli akan menjumpai serangkaian keputusan menyangkut jenis produk, bentuk produk, merk, penjual, kuantitas, waktu pembelian dan cara pembayarannya  

6. Perilaku Sesudah Pembelian
Tahap terakhir yaitu ketika konsumen sudah melakukan pembelian terhadap produk tertentu.  


D. MODEL SEDERHANA UNTUK MENGGAMBARKAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN KONSUMEN

Pengaruh Eksternal
Usaha-usaha pemasaran pemasaran. Lingkungan social budaya: keluarga, sumber informal, sumber non komersial, kelas social,budaya dan sub budaya. Pengambilan Keputusan Pada Konsumen :
- Sadar akan kebutuhan
- Mencari sebelum membeli
- Mengevaluasi alternative

a) Area psikologis
    * Motivasi
    * Persepsi
    * Pembelajaran
    * Kepribadian
    * Sikap

b) Perilaku Setelah Keputusan Pembelian
    * Percobaan
    * Pembelian ulang

c) Evaluasi Setelah Pembelian

    1. Input
Komponen input merupakan pengaruh eksternal sebagai sumber informasi tentang produk tertentu yang mempengaruhi nilai yang berhubungan dengan produk, sikap dan perilaku konsumen.
    2. Input Pemasaran

aktivitas pemasaran yang merupakan usaha langsung untuk menjangkau, menginformasikan, dan membujuk konsumen agar membeli dan menggunakan produk tertentu. Usaha melalui 4P, yaitu Product, Price, Place, Promotion.
   
    1. Pengaruh Sosial Budaya

membujuk konsumen karena adanya lingkungan sosial budaya seperti keluarga, sumber informal, sumber non komersial, kelas sosial, budaya dan sub budaya

    1. Proses
Merupakan tahap yang memfokuskan pada cara konsumen mengambil keputusan. Berbagai faktor psikologis yang melekat pada setiap individu, mempengaruhi input dari luar pada tahap input mempengaruhi pengenalan konsumen terhadap kebutuhan, pencarian informasi sebelum pembelian, dan evaluasi terhadap berbagai alternative.
    2. Sadar akan kebutuhan

konsumen menyadari akan adanya kebutuhan ketika menghadapi suatu masalah.

    1. Pencarian pra beli

konsumen berada pada tingkatan ini jika ia memerlukan informasi yang akan digunakan sebagai dasar menentukan pilihan produk.

    1. Evaluasi terhadap alternative

konsumen cenderung menggunakan dua tipe informasi, yaitu
>>Mengetahui merek yang konsumen rencanakan untuk digunakan dalam memilih.
>>Kriteria yang akan digunakan untuk mengevaluasi tiap-tiap merek.
- Output


 Contoh kasus :

Istilah pasar banyak diartikan secara beda sesuai dengan sudut pandang penglihatan. Disini, kebutuhan dan keinginan konsumen mengawali kehadiran produk yang dapat memenuhinya. Hal tersebut, terungkap melalui jembatan penyeberangan motivasi dan kemampuan membeli yang dimiliki konsumen. Analisa pasar adalah suatu proses untuk menentukan potensi penjualan. Potensi pasar adalah suatu perkiraan kapasitas dari suatu pasar untuk menyerap barang produksi. Perkiraan tersebut bisa dinyatakan dalam bentuk fisik atau dalam jumlah mata uang, atau bisa dalam bentuk persentase. Analisi pasar perpindahan kartu pra bayar disini, yaitu memperkirakan atau memprediksi pangsa pasar di masa akan datang dengan melihat besar persentase loyalitas pelanggan untuk tetap setia atau beralih ke suatu merek selama kurun waktu satu tahun.

Kartu pra bayar GSM adalah suatu kartu telepon GSM yang pembayarannya dilakukan pada awal pembayaran sebelum digunakan, sedangkan yang dimaksud dengan kartu pasca bayar GSM adalah kartu telepon GSM yang pembayarannya dilakukan diakhir atau setelah penggunaan telepon. Biasanya jenis kartu pasca bayar ini tidak sering digunakan karena tergolong lebih rumit baik dari segi pembayaran dan peregistrasiannya, cara pembayaran kartu ini sama halnya dengan rekening listrik, penggunaan kartu kredit dan rekening telepon rumah.

Oleh karena itu, banyak konsumen yang menggunakan jenis kartu pra bayar GSM dibandingkan dengan kartu pasca bayar. Khususnya studi kasus dalam penelitian ini yaitu pada mahasiswa UNDIP Semarang. Kalangan mahasiswa lebih banyak menggunakan kartu pra bayar dikarenakan kartu pra bayar lebih mudah dalam pembayaran dan besar nilai nominal dalam isi ulang kartu pra bayar ini dapat disesuaikan dengan keuangan mahasiswa.

Seiring dengan perkembangan perekonomian yang semakin dinamis, yang ditandai dengan adanya perubahan-perubahan dalam dunia bisnis dan tingkat persaingan yang semakin meningkat, menyebabkan semakin banyak konsumsi produk yang ditawarkan di pasar guna memenuhi kebutuhan konsumen. Persaingan bisnis yang ketat salah satunya ditunjukkan dengan semakin beraneka ragamnya jenis produk dan fitur-fitur yang diberikan atau ditawarkan, karena dengan semakin banyaknya varian merek produk sejenis beserta fitur-fiturnya yang saling beradu kelebihan memikat konsumen, maka akan semakin besar kemungkinan dari keinginan konsumen untuk beralih ke pemilihan merek lainnya (brand switching) atau tetap setia pada produk yang disukainya.. Selama kurun waktu setahun, konsumen memungkinkan untuk melakukan perpindahan merek kartu pra bayar GSM lebih dari satu kali. Akan tetapi, perpindahan merek ini dihitung dari pertama kali konsumen menggunakan merek tertentu sampai dengan terakhir kali konsumen menggunakan merek tertentu.

Persaingan ketat pada bisnis Kartu Prabayar GSM dari berbagai Operator Telepon Seluler menuntut strategi perubahan dan perbaikan secara lebih baik dalam menghasilkan produk atau layanan yang berkualitas tinggi dengan harga yang wajar dan bersaing. Operator telepon seluler perlu mengetahui perpindahan merek untuk masing-masing periodenya dan menganalisis atribut-atribut produk dan layanan yang menjadi peringkat preferensi konsumen dalam memilih dan membeli suatu produk atau layanan. Penelitian ini memanfaatkan analisis merek dengan metode rantai markov.

Faktor-faktor yang mempengaruhi tetap loyalnya atau berpindahnya konsumen dapat diketahui dari peringkat preferensi konsumen terhadap atribut atau layanan yang paling dipertimbangkan. Dari hasil penelitian bahwasanya harga kartu perdana/voucher isi ulang merupakan faktor yang paling berpengaruh bagi konsumen untuk tetap loyal karena harga kartu perdana / voucher isi ulang menduduki peringkat pertama. Banyak konsumen yang berpindah merek ke kartu pra bayar IM3, ini ditunjukkan oleh tingginya angka probabilitas transisi, konsumen dari merek kartu pra bayar IM3 juga memiliki loyalitas paling tinggi, kemudian diikuti merek kartu pra bayar Simpati, Mentari, AS, XL, Three dan Axis. Kondisi steady state terjadi pada periode ke-29, sehingga didapatkan kemungkinan probabilitas pasar yang akan datang untuk kartu pra bayar Simpati sebesar 4,43%; AS sebesar 3,87%; IM3 sebesar 76,25%; Mentari sebesar 0,18%; XL sebesar 1,33%; Three sebesar 4,83% dan Axis sebesar 9,11%.  

Kesimpulan

Sebaiknya disarankan sebelum memilih menggunakan salah satu merek Operator Telepon Seluler harus diperiksa terlebih dahulu kualitas produk atau layanan yang dihasilkan masing-masing merek Operator Telepon Seluler apakah sesuai dengan kebutuhan kita.  

Narasumber

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/10/evaluasi-alternatif-sebelum-melakukan-pembelian/
Hinamika, 1 Oktober 2010, Konsep Perilaku Konsumen, URL : http://himamika09.blogspot.com
Ishak, Asmai, 2 Oktober 2010, Pentingnya Kepuasan Konsumen dan Implementasi Strategi Pemasarannya. Setawan, Budi, 2 Oktober 2010, Perilaku Konsumen, URL : http://coebanif.wordpress.com
Mulyana, 3 Oktober 2010, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Keputusan Membeli, URL : http://wsmulyana.wordpress.com

Sabtu, 13 Oktober 2012

PERILAKU KONSUMEN

PERILAKU KONSUMEN  

Nama   : Sonya Maria
NPM    : 16210657  
Kelas    : 3EA14  




Proses Pengambilan Keputusan Konsumen Proses Pengambilan Keputusan Konsumen
Proses pengambilan keputusan diawali dengan adanya kebutuhan yang berusaha untuk dipenuhi. Pemenuhan kebutuhan ini terkait dengan beberapa alternatif sehingga perlu dilakukan evaluasi yang bertujuan untuk memperoleh alternatif terbaik dari persepsi konsumen. Di dalam proses membandingkan ini konsumen memerlukan informasi yang jumlah dan tingkat kepentingannya tergantung dari kebutuhan konsumen serta situasi yang dihadapinya. Keputusan pembelian akan dilakukan dengan menggunakan kaidah menyeimbangkan sisi positif dengan sisi negatif suatu merek (compensatory decision rule) ataupun mencari solusi terbaik dari perspektif konsumen (non-compensatory decision rule), yang setelah konsumsi akan dievaluasi kembali.  


Model Pengambilan Keputusan Konsumen
Model-model pengambilan keputusan telah dikembangkan oleh beberapa ahli untuk memahami bagaimana seorang konsumen mengambil keputusan pembelian. Model-model pengambilan keputusan kontemporer ini menekankan kepada aktor yang berperan pada pengambilan keputusan yaitu konsumen, serta lebih mempertimbangkan aspek psikologi dan sosial individu. Secara umum ada tiga cara/model analisis pengambilan keputusan konsumen, yakni:
1. Economic Models, pengambilan keputusan diambil berdasarkan alas an ekonomis dan bersifat lebih
    rasional.
2. Psychological models, diambil lebih banyak akrena lasan psikoligs dan sejumlah faktos sosilogis seperti
    pengaruh keluarga dan budaya
3. Consumer behaviour models. Model yang umumnya diambil kebanyakan konsumen, Dilandasi oleh
    faktos ekonimis rasional dan psikologis. 


Tipe-tipe proses pengambilan keputusan
Tipe Pengambilan keputusan ( Decision making) : adalah tindakan manajemen dalam pemilihan alternative untuk mencapai sasaran. Keputusan dibagi dalam 3 tipe :
(1) Keputusan terprogram/keputusan terstruktur : keputusan yg berulang2 dan rutin, sehingga dapt
     diprogram. Keputusan terstruktur terjadi dan dilakukan terutama pd manjemen tkt bawah. Co:/
     .keputusan pemesanan barang, keputusan penagihan piutang,dll
(2) Keputusan setengah terprogram / setengah terstruktur : keputusan yg sebagian dpt diprogram, sebagian
      berulang-ulang dan rutin dan sebagian tdk terstruktur. Keputusan ini seringnya bersifat rumit dan
      membutuhkan perhitungan2 serta analisis yg terperinci. Co:/ Keputusan membeli sistem komputer yg
      lebih canggih, keputusan alokasi dana promosi.
(3) Keputusan tidak terprogram/ tidak terstruktur : keputusan yg tidak terjadi berulang-ulang dan tidak
     selalu terjadi. Keputusan ini terjadi di manajemen tingkat atas. Informasi untuk pengambilan keputusan
     tdk terstruktur tdk mudah untuk didapatkan dan tdk mudah tersedia dan biasanya berasal dari lingkungan
     luar.


Faktor-faktor yang mempengaruhi pemecahan masalah antara lain :
1)Trial & error : Coba dan salah. Cara ini merupakan metode yang paling rendah tingkatannya, dilakukan oleh orang yang belum pernah mengalami/ mengenal dan belum tahu sama sekali. Dalam keperawatan ini sangat berbahaya dan tidak boleh dilakukan. Contohnya : ada klien panas, dicoba diurut, dicoba diberi makan, dicoba ditiup, tdk berhasil dicoba diberi minum, dibuka baju, diberi kompres sampai berhasil panasnya turun, dll.
2)Intuisi : penyelesaian masalah dengan intuisi atau naluri/ bisikan hati. Penyelesaian dengan cara ini kurang dianjurkan dalam metode ilmiah, karena tidak mempunyai dasar ilmiah. Kadang-kadang metode ini juga dapat memberikan jalan keluar bila intuisi ini berdasarkan analisis atau pengalaman, dan pengetahuan yang dimiliki.
3)Nursing process : Proses keperawatan merupakan suatu langkah penyelesaian masalah yang sistematis dan didukung oleh rasionalisasi secara ilmiah meliputi : pengkajian, perencanaan, implementasi dan evaluasi yang merupakan suatu siklus untuk mengatasi masalah yang terjadi pada klien.
4)Scientifik methode/Research Process : Proses riset/ penelitian merupakan suatu penyelesaian masalah berdasarkan hasil penelitian dengan menggunakan logika, dengan pendekatan yang sistematis  


Contoh Kasus
Metode pengambilan keputusan ini seringkali digunakan oleh para pemimpin otokratik atau dalam kepemimpinan militer. Metode ini memiliki beberapa keuntungan, yaitu cepat, dalam arti ketika kelompok tidak mempunyai waktu yang cukup untuk memutuskan apa yang harus dilakukan. Selain itu, metode ini cukup sempurna dapat diterima kalau pengambilan keputusan yang dilaksanakan berkaitan dengan persoalan-persoalan rutin yang tidak mempersyaratkan diskusi untuk mendapatkan persetujuan para anggotanya. Namun demikian, jika metode pengambilan keputusan ini terlalu sering digunakan, ia akan menimbulkan persoalan-persoalan, seperti munculnya ketidak percayaan para anggota kelompok terhadap keputusan yang ditentukan pimpinannya, karena mereka kurang bahkan tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan akan memiliki kualitas yang lebih bermakna, apabila dibuat secara bersama-sama dengan melibatkan seluruh anggota kelompok,daripada keputusan yang diambil secara individual.


SUMBER
http://tazmaniabenz.wordpress.com/2010/05/24/proses-pengambilan-keputusan-konsumen/ http://lista.staff.gunadarma.ac.id http://sugenk.staff.gunadarma.ac.id http://riend88.wordpress.com http://www.wattpad.com/4248480-pengertian-perilaku-konsumen-tipe-tipe-proses http://maryamspkom.wordpress.com/2012/09/27/ho-hub-pemecahan-masalah-dgn-berpikir-kritis/

Jumat, 27 April 2012

PERTAHANAN DAN KEAMANAN NASIONAL

Pokok-pokok pengetahuan pertahanan dan keamananPertahanan dan keamanan negara RI dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan dan menggerakan seluruh potensi nasional temasuk kekuatan masyarakat diseluruh bidang kehidupan nasional secara terintegrasi dan terkoordinasi. Penyelenggaraan pertahanan dan keamanan secara nasional merupakan salah satu fungsi utama dari pemerintah dan negara RI.Ketahanan pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional. Wujud ketahanan pertahanan dan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyatnya mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan . Analog dengan pengertian ketahanan nasional maka ketahanan pertahanan dan keamanan pada hakikatnya adalah keuletan dan ketangguhan bangsa dalam mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara, suatu perjuangan rakyat semesta, dalam mana seluruh potensi dan kekuatan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya. kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan baik dari luar maupun dalamKesinambungan pembangunan nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang ditandai sebagai berikut. a. Pandangan bangsa Indonesia tentang perang dan damai b. Penyelanggaraan pertahanan dan keamanan negara kesatuan RI c. Pertahanan dan keamanan negara merupakan upaya nasional d. Pertahanan dan keamanan negara RI diselenggarakan dengan siskamnas (sishankamrata) e. Segenap kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Pertahanan dan keamanan nasional yang disusun berdasarkan sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta akan mampu mensukseskan perjuangan nasional pada umumnya, pembangunan nasional pada khususnya dan mengamankannya dari setiap ancam­an, sehingga usaha bangsa dalam mencapai tujuan nasional dapat berlangsung dalam suasana damai, aman, tenteram, tertib dan dinamis. Pembinaan pertahanan dan keamanan nasional diusahakan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan dan keamanan, yang meliputi kemampuan kekuatan di darat, di laut, di udara, pener­tiban dan penyelamatan masyarakat, sehingga mampu melaksa­nakan tugas-tugas pertahanan dan keamanan nasional sesuai de­ngan keperluan dan tantangan yang dihadapi oleh negara dan bangsa Indonesia. Fungsi-fungsi Pertahanan dan Keamanan Nasional a) Membentuk suatu kekuatan Hankamnas yang berintikan potensi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. b) Memelihara dan mempertinggi Ketahanan Nasional disegala bidang, baik dalam bidang mental-ideologi, politik, sosial. c) Memelihara  serta   mempertinggi   kewaspadaan   serta   kesiapsiagaan nasional. d) Mengembangkan integrasi Angkatan Bersendjata Republik Indonesia dengan Rakyat, integrasi intern Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, serta integrasi intern angkatan-angkatan.

Kamis, 29 Maret 2012

PENDIDIKAN KEWARGNEGARAAN

PASAL 27 - 34

Nama  : Sonya Maria
NPM  : 16210657
kelas : 2EA14


Soal :
Bagaimana  pendapat  anda  sehubungan  dengan  Hak dan Kewajiban  Warga Negara  yang  terdapat  dalam  pasal  27-34 UUD 1945  di  Indonesia  sudahkah  berjalan  dengan baik  dan  bandingkan  dengan  negara  lain:

Menurut pendapat saya:

 
PASAL 27 yaitu  ayat (1) segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya sedangkan pada ayat (2) tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak  bagi kemanusiaan.
Pendapat : Menurut pendapat saya dari pasal 27 ayat 1 sampai dengan ayat 2  belum berjalan dengan baik yaitu pada ayat 1 bahwa kenyataannya banyak warga negara yang tidak menjungjung hukum yang ada di Indonesia. Sebagai contoh korupsi yang sedang merajalela di Indonesia dengan semakin banyaknya para koruptor yang sudah terbukti bersalah tetapi mereka tidak di penjara dan tidak mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan pada ayat 2 yaitu pemerintah belum memenuhi hak-hak setiap warga negara, baik hak pekerjaan maupun hak penghidupan yang layak karena saat ini masih banyak penduduk Indonesia yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak mendapat penghidupan yang layak seperti yang dijanjikan oleh pemerintah.
Perbandingan pasal 27 dengan hukum di Singapura : jika kita melihat hukum di Indonesia mengambil contoh hukum untuk TKI Indonesia yang melakukan pembunuhan di singapura Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia, Vitria Depsi Wahyuno, terancam hukuman 20 tahun penjara  karena tuduhan telah membunuh majikannya, Ng Gek Wah, seorang warga negara Singapura berusia 87 tahun pada tanggal 25 november 2010 Juru Bicara Kementrian Luar Negeri Indonesia Michael Tene menegaskan bahwa melalui perwakilan Deplu di Singapura, bantuan hukum telah diberikan kepada vitaria. “Selama prosesnya, kami telah memberikan pengacara untuk terdakwa, yang merupakan salah satu hak dia sebagai sebagai terdakwa”. Pihak Kemenlu juga memastikan bahwa pengadilan berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku di Singapura disini dapat kita lihat bahwa hukum disingapura tidak ada kompromi bila bersalah maka dikatakan bersalah maka hukum di negara singapura berjalan dengan baik tidak seperti di indonesia yang masih tembang pilih.
Jika melihat dari tingkat kemakmuran Singapura merupakan salah satu negara yang memiliki GDP per kapita tertinggi di dunia. Menurut data terakhir dari “Department of Statistics Singapore” atau Biro Pusat Statistik nya Negri Paman Lee ini, GDP per kapita Singapura pada tahun 2011 bahkan telah mencapai lebih dari 61 ribu Singapore Dollar atau sekitar 49 Ribu US Dollar. Ini merupakan angka yang tertinggi di ASEAN, bahkan mengalahkan negri mini kaya minyak Brunei Darussalam. Bandingkan dengan Indonesia yang masih berkisar di angka 4 ribu US Dollar saja .maka dengan itu pemerintah singapura sudah mampu memberikan penghidupan yang layak bagi warganya.

PASAL 28 yaitu menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis , dan sebagainya , syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang ini adalah indonesia bersifat demokrati Pendapat : Menurut saya Undang – Undang pasal 28 UUD 1945 sudah berjalan dengan baik untuk negara indonesia dimana pemerintah membolehkan masyarakat untuk menyampaikan pendapat atau pikiran-pikiranya baik tulisan maupun secara lisan yaitu dengan adanya demo, namun masyarakat menyampaikan aspirasinya tidak dengan cara yang baik, bahkan merugikan diri sendiri dan orang lain serta merusak sarana dan prasarana yang ada seperti membakar ban di tengah jalan.
Perbandingan dengan singapura : disingapura klau untuk melihat pasal 28 nUUD 1945 mereka pun memberi  kebebasan kapada setiap warganya untuk mengeluarkan pendapat dan pikiranya baik secara tertulis maupun secara lisan .

PASAL 29 ayat (1) Menyatakan Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa. selanjutnya penjelasan UUD 1945 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia  terhadap Tuhan Yang Maha Esa selanjutnya ayat (2) menyatakan : Negara menjamin tiap-tiap penduduk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu .
Pendapat : Menurut pendapat saya pasal 29 ayat 1 & 2 sudah berjalan sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku di Indonesia, dimana pemerintah membebaskan setiap warga negaranya untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing.  
Perbandingan dengan negara singapura : Negara singapura sama dengan Negara Indonesia yaitu memberikan kebebasan kepada setiap warganya untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing tanpa ada larangan dari pemerintahnya.

PASAL 30 ayat (1) menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturanya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah undang-undang nomer 20 tahun 1982 tentang pokok-pokok pertahanan keamanan negara yang antara lain mengatur sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
Pendapat : Menurut saya mengenai pasal 30 ayat (1) dan (2) di Indonesia merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk membela dan  menjaga keamanan negara dari negara luar yang ingin menjajah negara kita. Namun pada pelaksanaannya Negara kita digunjang oleh keberadaan teroris yang oknum – oknumnya berasal dari Negara kita sendiri, maupun campur tangan Negara lain yang ingin menghancurkan Negara kita, di sini pemerintah tidak hanya diam, pemerintah membuat organisasi atau lembaga pertahanan yang lebih mengkhususkan pada penangkapan teroris seperti Densus 88 yang banyak memberikan dampak positif untuk pertahanan dan keamanan Negara Indonesia.
Perbandingan dengan negara singapura : Pada pasal 30 ayat 1 UUD 1945  negara singapura pun sama seperti indonesia dimana setiap warga negara berhak untuk ikut dalam pembelaan negara  dan ikut dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negarannya.

PASAL 31 ayat (1) adalah  sesuai dengan tujuan negara kesatuan republik indonesia yang tercermin dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 ,yaitu bahwa pemerintah negara indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, pasal 31 ayat (1)  UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.untuk itu UUD 1945 pasal 31 ayat (2) mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur  dengan undang-undang.
Pendapat :  Menurut saya pada pasal 31 ayat 1 & 2 belum berjalan dengan baik dan merata. Misalnya didaerah-daerah yang masih terpencil seperti di daerah pulau jawa, sumatera, Sulawesi, papua, dll, masih banyak anak - anak yang masih belum mendapatkan pendidikan yang layak. Pemerintah belum melakukan pemerataan pada system pendidikan dan belum memperhatikan daerah – daerah terpencil, padahal setiap daerah memiliki dewan perwakilan daerahnya masing – masing, sehingga dapat dikatakan pemerintah yang ada di setiap daerah belum berjalan sebagaimana mestinya. Walaupun telah diadakannya program pendidikan 9 tahun dan gratis, namun tidak semua sekolah – sekolah negri melaksanakannya, banyak diantaranya yang masih meminta pungutan biaya kepada para orang tua, sehingga dapat disimpulkan pendidikan di Indonesia belum mendukung tujuan nasional yang ada.
Perbandingan dengan Negara Singapura : Di Singapura biaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah. Sistem pendidikan Singapura didasarkan pada pemikiran bahwa setiap siswa memiliki bakat dan minat yang unik. Singapura memakai pendekatan yang fleksibel untuk membantu perkembangan potensi para siswa. Wajib belajar di singapura sampai universitas di untuk tingkat universitas Pemerintah Singapura tidak segan-segan mendatangkan, misalnya, Michael Porter, Philip Kottler, ahli manajemen terkenal di dunia, serta dosen-dosen kaliber internasional yang memang mahal tarifnya tetapi Singapura tidak pelit soal itu. Selain mendapatkan ilmu, mahasiswa juga diberi pencerahan dengan menghadiri seminar-seminar gratis tetapi sangat berkualitas.
Sekolah, Universitas dan lembaga pendidikan di Singapura tidak berhenti melihat perkembangan pendidikan di negara lain. Maka, muncullah misalnya aliansi antara sekolah bisnis di NTU dan Sloan School of Management di Massachusetts Institute of Technology.
Aliansi seperti itu dibiarkan dilihat sendiri oleh masing-masing fakultas.Universitas hanya memberi persetujuan.Otonomi masing-masing fakultas dibuat sedemikian tinggi dan dibiarkan mampu memikirkan pengembangan diri sendiri.
Soal pendanaan, tampaknya tidak menjadi masalah.NTU, misalnya, sudah memiliki endowment fund dari pemerintah sebesar 200 juta dollar Singapura.Maka, tidak heran jika NTU, NUS, dan Singapore Management University dengan mudah membangun aliansi dengan Harvard University, Wharton School, dan universitas kelas satu lainnya di AS. Kerja sama internasional pendidikan juga dilakukan dengan banyak negara. Namun, kemajuan pendidikan di AS membuat Singapura lebih berkiblat ke AS.
Maka dengan itu negara kita sudah tertinggal jauh sekali  dari negara-negara tetangga yang memang sudah memiliki kualitas dan pendidikan yang baik tidak salah bahwa pemerintah kita harus banyak-banyak interopeksi dan memperbaiki system pemerintahan yang ada .

PASAL 32 menetapkan bahwa pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Penjelasaan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa sebagai “kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha  budi rakyat indonesia seluruhnya    termasuk  kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh indonesia.
Pendapat : Menurut saya untuk pasal 32 yang berlaku di Indonesia belum mempedulikan kebudayaan dan nilai – nilai sejarah bangsa kita, sebab sudah banyak yang kita lihat banyak kebudayaan kita yang telah diakui oleh negara lain seperti reog ponorogo dan angklung yang diklaim Negara Malaysia sebagai kebuadayaannya tetapi pada akhirnya tidak disahkan oleh Negara Malaysia, tapi dengan kejadian ini pemerintah seharusnya dapat melakukan langkah – langkah yang tegas dan lebih memperhatikan kebudayaan – kebudayaan bangsa Indonesia yang lahir sejak dulu agar tidak tergantikan dengan budaya – budaya modern sehingga budaya bangsa kita tidak punah dan tersingkirkan oleh budaya baru,. Pemerintah harus serius menangani hal ini agar budaya kita tetap ada dan dapat diteruskan untuk generasi yang akan mendatang.
Perbandingan dengan Negara Singapura : Di Singapura pemerintah secara langsung turun tangan untuk membantu dan melestarikan kebudayaannya, bahkan Di Singapura untuk kesenian dari luar negaranya itu disokong keuangannya oleh pemerintah setempat mereka tahu bahwa dengan kesenian lah maka dapat dikenal jati diri bangsanya dan sekaligus untuk melestarikan budayanya.

PASAL 33 di Indonesia: Negara yang sedang berkembang dalam segala bidang.
Perbandibgan Di Negara lain : Negara yang sedang berkembang dalam segala bidang.

PASAL 34 di Indonesia: Adanya penangungan dalam mengatasi fakir miskin dan anak terlantar.
Pernabandingan Di Negara Lain: Di berikan kelayakan dalam mengatasi fakir miskin dan anak  terlantar.

Sabtu, 24 Maret 2012

Pendidikan Kewarganegaraan

kelompok kewarganegaraan


Tugas Kewarganegaraan ( Soft skill )
MAKALAH
KEWARGANEGARAAN


NAMA KELOMPOK

1. ALIFAH AYU : 10210563 6. RINA HARYATI : 19210678
2. FITRI INDRI YANI : 12210830 7. RINA WIDIYANTI : 15210974
3. IIN SUPRIHARTINI : 13210395 8. ROSSA LIA I.D.P :
4. PONIDAH : 15210348 9. SONYA MARIA : 16210657
5. WIKE WIDIYANTI : 18210508

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2012

i




KATA PENGANTAR

Alhamdulillah puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT, sehingga saya dapat menyelesaikan pembuatan makalah inidengan judul “Hak dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945”. Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam makalah ini saya membahas tentang pengertian hak, pengetian kewajiban, pengertian warga negara, asas kewarganegaraan dan hak kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945. semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya dan khususnya pembaca pada umumnya. Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.







ii



BAB I
PENDAHULUAN



1.1 LATAR BELAKANG
Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluraganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan mereka. Dengan demikian mereka menanyakan hak-hak mereka, akankah hak-hak mereka diabaikan begitu saja, atau jangan-jangan hal semacam itu memang bukan hak mereka? kalau memang bantuan pemerintah kepada mereka itu adalah hak yang harus diterima mereka mengapa bantuan itu belum juga datang? Sedangkan itu mereka tidak mau membela negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri Atau mereka paham tentang itu, akan tetapi karena memang hawa nafsu Syaithoniyah-nya telah menguasai akal pikirannya sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwanya.


1


1.2 TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah:
1. Untuk mempelajari tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat.
2. Untuk memberikan pengetahuan kepada para pembaca tentang Hak dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945.
3. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
4. untuk menambah wawasan bagi para pembaca.
5. .memberikan nilai-nilai positive.


2





BAB II
PERMASALAHAN

Adapun yang kami jelaskan di sini rumusan masalahnya sebagai berikut:
1. Apa pengertian hak, kewajiban dan warga negara?
2. Siapa saja yang bisa dikatakan sebagai warga negara Indonesia?
3. Apa hak dan kewajiban warga negara sebagai anggota masyarakat?
4. Pasal berapa pada UUD 1945 yang membahas tentang hak dan kewajiban WNRI?





3





BAB III
PEMBAHASAN


HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA SEBAGAI ANGGOTA MASYARAKAT

I. PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA
1) Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
2) Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP.


4



3) Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
II. ASAS KEWARGANEGARAAN
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut. Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.


5


Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
• Hak Opsi : ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
• Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Di indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu:
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Syarat-syarat mengenai kewarganeraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan,
Warga Negara Republik Indonesia adalah:
a. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.
b. Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun, atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.



6



c. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
d. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f. Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g. Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
h. Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
i. Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
j. Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:
 Karena kelahiran;
 Karena pengangkatan;
 Karena dikabulkan permohonan;
 Karena pewarganegaraan;
 Karena atau sebagai akibat dari perkawinan;


7


 Karena turut ayah/ibunya;
 Karena pernyataan.
 Selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62 Tahun ini disebutkan: b, c, d, dan e.
 Sudah selayaknya keturunan warga negara RI adalah WNI. Sebagaimana telah diterangkan di atas dalam bab I huruf a yang menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan ataupun (selama) tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang menentukan status anak itu. Hubungan hukum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu mengadakan hukum secara yuridis. Anak baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu baru diadakan setelah anak itu menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.
III. HAK DAN KEWAJIBAN WNRI BERDASARKAN UUD 1945
 Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
 Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa.
 Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti : 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.


8



BAB IV
PENUTUP


KESIMPULAN
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.

9


Di samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
Pasal 27 (1) : Segala Warga negara…..wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

SARAN
Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat ini, semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini. Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. jika hak-hak sebagai warga negara telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.




10

Pendidikan Kewarganegaraan

BAB I

PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN



A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan
Kompetensi yang Diharapkan

1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan


Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia.
Nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan anatar lain oleh pengaruh globalisasi.
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan Non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini pun dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air, dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perjuangan Non Fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.




2. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, Wawasan Nusantara, serta Ketahanan Nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai iptek dan seni. Kualitas warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di samping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajarinya.
Berkaitan dengan pemupukan nilai, sikap, dan kepribadiannya seperti tersebut di atas, pembekalan kepada peserta didik di Indonesia dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, termasuk Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalam kehidupan yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian ( MKPK ) dalam komponen kurikulum Perguruan Tinggi.


B. Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara

1. Pengertian Bangsa dan Negara

a. Pengertian Bangsa

Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi ( Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, halaman 89 ). Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilaya: Nusantara/Indonesia.

b. Pengertian dan Pemahaman Negara
1) Pengertian Negara
a) Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok
manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan menga-
kui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselama-
tan sekelompok manusia tersebut.
b) Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan
Melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain diluarnya.

2) Teori Terbentuknya Negara
a) Teori Hukum Alam. Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles:
Kondisi Alam à Tumbuhnya Manusia à Berkembangnya Negara.
b) Teori Ketuhanan. ( Islam + Kristen ) à Segala sesuatu adalah ciptaan
Tuhan.
c) Teori Perjanjian ( Thomas Hobbes ). Manusia menghadapi kondisi alam
dan timbulah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan
menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
3) Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan ( fusi ), pemisahan diri,
Dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan
Sebelumnya.
4) Unsur Negara
a) Bersifat Konstitutif. Ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat
wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan ( dalam hal ini unsur
perairan tidak mutlak ), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang
berdaulat.
b) Bersifat Deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan negara,
Undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “ de jure “
Maupun “ de facto “, dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
5) Bentuk Negara
Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan ( unitary state ) dan negara
Serikat ( federation ).

2. Hak dan Kewajiban Negara

Kedudukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara yang pada dasarnya Mensyaratkan adanya wilayah, pemerintahan, penduduk sebagai warga negara, dan pengakuan dari negara-negara lain sudah dipenuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ). NKRI adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia karena kehidupan di NKRI tidak dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional ( global ). NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu sistem kenegaraan. Kewajiban negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya. Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual ( HAM ) berdasarkan ketentuan internasional, yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di negara Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.








BAB II

A. Pemahaman tentang Demokrasi

a. Konsep Demokrasi

Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan ( kratein ) dari / oleh / untuk rakyat ( demos ). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa Mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogatif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan. Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi berformat lokal, dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud pastisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa yunani kuno. Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga negara.

b. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara

1. Bentuk Demokrasi

Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau
Demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, ke-
budayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai
bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain :
a) Pemerintahan Monarki : monarki mutlak ( absolut ), monarki konstutisional
dan monarki parlementer.
b) Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin Res yang berarti peme-
rintahan dan Publica yang berarti rakyat.

2. Kekuasaan dalam Pemerintahan
Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekua-
saan yaitu : kekuasaan legislatif ( kekuasaan untuk membuat undang-undang
yang dijalankan oleh parlemen ) ; kekuasaan eksekutif ( kekuasaan untuk me-
laksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan ); dan kekua-
saan federatif ( kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat
perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar
negeri ). Kekuasaan yudikatif ( mengadili ) merupakan bagian dari kekuasaan
eksekutif. ( Teori Trias Politica oleh John Locke ).
Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan
Dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu
sama lainnya. Masing-masing badan ini berdiri sendiri ( independen ) tanpa
dipengaruhi oleh badan yang lainnya. Ketiganya adalah: badan legislatif yang
memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang; badan eksekutif yang
memegang kekuasaan untuk menjalankan undang-undang; dan badan yudikatif
yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-
undang.

3. Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a) Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu
sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai ( polyparty system ), sistem
dua partai ( bipary system ) dan sistem satu partai ( monoparty system ).
b) Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c) Hubungan antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan
legislatif.


4. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa
Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa; kepribadian bangsa;
tujuan dan cita-cita; cita-cita hukum bangsa dan negara; serta cita-cita moral
bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang
pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia. Dalam hal ini ada
dua hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tata urut peraturan perundang-
an Republik Indonesia yang terdiri dari UUD 1945; Ketetapan MPR; UU dan
Perpu; PP; Keppres dan Peraturan Pelaksanaan lainnya.
UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia
Terdiri atas Hukum Dasar Tertulis, yaitu UUD 1945 ( Pembukaan, Batang
Tubuh dan Penjelasan ) dan Hukum Dasar Tidak Tertulis, yaitu perjanjian
dasar yang dihormati, dijunjung tinggi serta ditaati oleh segenap warga negara,
alat, dan lembaga negara dan diperlakukan sama seperti Hukum Dasar
Tertulis.

5. Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan Mr. Muhammad Yamin yang disampaikannya dalam pidato pada
Sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 adalah sebagai berikut: (1) Peri Ke-
bangsaan; (2) Peri Kemanusiaan; (3) Peri Ketuhanan; (4) Peri Kerakyatan;
(5) Kesejahteraan Rakyat. Kemudian pada sidang yang sama hari itu juga,
Mr. M. Yamin menyampaikan rancangan preambule UUD. Didalamnya tercan-
tum lima rumusan dasar negara, yaitu: (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2)
Kebangsaan Persatuan Indonesia; (3) Rasa Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan; dan (5) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia.
Rumusan Pancasila yang tercantum didalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni
1945 berbunyi sebagai berikut: (1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya; (2) Kemanusiaan yang adil dan
beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kemudian Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan adanya lima dasar negara merdeka, yaitu: (1) Kebangsaan Indonesia; (2) Internasionalisme atau perikemanusiaan; (3) Mufakat atau Demokrasi; (4) Kesejahteraan sosial; dan (5) Ketuhanan yang berkebudayaan.

Pada akhirnya tersusunlah rumusan Pancasila seperti yang terdapat didalam
Pembukaan UUD 1945, yaitu:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa.
2) Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
3) Persatuan Indonesia.
4) Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.
5) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.




6. Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
a) Badan Pelaksana Pemerintahan ( Eksekutif )
1) Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi
(a) Departemen beserta aparat dibawahnya.
(b) Lembaga pemerintahan bukan departemen.
(c) Badan usaha milik negara (BUMN).
2) Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan:
(a) Pemerintah pusat.
(b) Pemerintah wilayah.
(c) Pemerintah daerah.
b) Hal Pemerintahan Pusat
1) Organisasi kabinet di bawah Menteri Koordinator ( Menko ). Jumlah
dan nama anggotanya tergantung kebutuhan. Saat ini terdapat dua
menko, yaitu Menko Politik, sosial, dan Keamanan ( Menko Pol-
soskam ), dan Menko Bidang Perekonomian. Kemudian ada menteri
negara yang memimpin departemen dan menteri negara yang tidak
memimpin departemen. Untuk memperlancar penyelenggaraan tugas
menteri negara, terdapat organisasi yang terdiri dari (1) Sekmeneg
yang juga merupakan pimpinan sekretaris kantor menteri dan memba-
wahkan biro umum; (2) Asmen, yang membawahkan pembantu
Asmen; dan (3) Staf Ahli.
2) Badan Pelaksana Pemerintahan yang Bukan Departemen dan BUMN.
(a) Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI.
(b) Kejaksaan Agung RI.
(c) Lembaga-lembaga non departemen yang secara administratif
dikoordinasikan oleh Setneg, yaitu: LAN, LAPAN, LIPI, LSN,
BAKN, BATAN, BULOG, Bakorsutanal, BKKBN, BAPPENAS,
BKPM, BPPT, BAKIN, BPKP, BPS, ARNAS, BPN, dan BPIS.
3) Pola administrasi dan manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola
Musyawarah dan mufakat. Pelaksanaan pola ini berpedoman pada pengutamaan kepentingan negara dan masyarakat, tidak adanya pemaksaan kehendak kepada orang lain, semangat kekeluargaan, sikap
Konsekuen dalam melaksanakan keputusan hasil musyawarh yang dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur, keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan sikap menjunjung tinggi martabat manusia serta nila-nilai kebenaran dan keadilan. Selain itu, terdapat pula pola fungsional, yakni penjabaran tugas pokok yang harus dilaksanakan oleh suatu organisasi.
4) Tugas Pokok Pemerintah Negara RI.
Tugas pokoknya meliputi: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Sedangkan fungsinya dalam melaksanakan tugas pokok adalah: menyelenggarakan pertahanan dan keamanan, kehakiman dan peradilan, urusan perekonomian, pembinaan demokrasi serta politik dalam dan luar negeri; memelihara kesejahteraan, kesehatan, kehidupan sosial, dan keuangan; melaksanakan pendidikan dan kebudayaan; membina agama dan keprcayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

5) Hal Pemerintahan Wilayah.
Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonstrasi. Wilayah ini disebut wilayah administrasi yang selanjutnya disebut wilayah. Wilayah-wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di daerah. Urusan pemerintahan umum meliputi bidang-bidang ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi pengawasan, dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam tugas suatu instansi dan urusan rumah tangga daerah. Nomenklatur dan titelatur pada pemerintahan wilayah adalah propinsi/daerah khusus ibukota/daerah istimewa yang dipimpin seorang gubernur, kabupaten/kota yang dipimpin oleh seorang bupati/walikota, kota administratif yang dipimpin oleh seorang walikota, kecamatan yang dipimpin oleh seorang camat, dan desa/kelurahan yang dipimpin oleh seorang kepala desa/lurah.
6) Hal Pemerintahan Daerah.
Daerah dibentuk berdasarkan asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Pemberian otonomi bisa dicabut bila daerah yang bersangkutan tidak mempunyai kamampuan. Pemerintahan Daerah adalah kepala daerah dan DPRD. Nomenklatur dan titelatur pemerintah daerah adalah pemerintah daerah tingkat I, selanjutnya disebut Pemda Tk.I, yang dipimpin seorang kepala daerah dan pemerintah daerah tingkat II, selanjutnya disebut Pemda Tk.II, yang juga dipimpin seorang kepala daerah.

B. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

a. Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tahun 1945 sejak NKRI diprolamasikan sampai tahun 1965 disebut periode
lama atau Orde Lama.
2. Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
3. Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi. Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ ancaman fisik “ berupa pembrontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Dai Nipon. Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “ tantangan “ yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak sosial. Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hukum yang digunakan untuk melaksanakan bela negara pun berbeda.

b. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman
Fisik
Ancaman yang datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat ( PPPR ) dengan Nomor : 29 Tahun 1954. Realisasi dari produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat ( PPPR ) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi organisasi keamanan desa, OKD. Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.

c. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan, berbangsa, dan bernegara yang tidak terlepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa, dan negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendapatkan pengertian dan pemahaman tentang wilayah negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat ketetapan MPR dengan Nomor : IV/MPR/1973 tentang GBHN, di mana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Sesuai dengan perkembangan kemajuan dari periode-periode dan adanya muatan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dalam GBHN, Undang-undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat dipandang tidak dapat lagi menjawab kondisi yang diinginkan. Karena itu, pada tahun 1982 UU No.39/1954 dicabut dan diganti dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Realisasi dari undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara ( PPBN ) melalui obyek dan sasaran di lingkungan kerja, lingkungan pemukiman, dan lingkungan pendidikan. Agar peyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara ( PPBN ) dapat menjadi pedoman di lingkungan pendidikan, bahan ajaran dibuat dalam tahapan, yaitu tahap awal PPBN diberikan pada sekolah Taman Kanak-kanak sampai Sekolah Menengah Umum ( SMU ) dan tahap lanjutan PPBN diberikan kepada mahasiswa. Tahap lanjutan ini bertitik berat pada pemahaman bela negara secara filosofi. Tahapan ini disebut Pendidikan Pendahuluan Bela Negara Tahap Lanjutan.
Penegasan secara hukum Pendidikan Pendahuluan Bela Negara ( PPBN ) ini adalah Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan Nomor 2 Tahun 1989. Undang-undang ini, antara lain pada pasal 39, mengatur kurikulum pendidikan, termasuk kurikulum pendidikan kewarganegaraan. Pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan kewarganegaraan adalah :
a. Hubungan antara negara dan warga negara, hubungan antarwarga negara, dan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
b. Pendidikan kewiraan bagi mahasiswa di perguruan tinggi.

Pendidikan kewarganegaraan ini merupakan mata kuliah wajib dalam membentuk kepribadian warga negara.
Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga para alumni memiliki semangat juang dan kesadaran Bela Negara yang tinggi sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perguruan tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena perguruan tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas mengembangkan ilmu pengetahuan. Selain itu, perguruan tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi memberikan pemahaman filosofis dan meliputi pokok-pokok bahasan: Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional ( Polstranas ).

C. TEORI-TEORI KEKUASAAN

Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik diuraikan sebagai berikut :

1. Paham-paham Kekuasaan
Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggung jawabkan. Karena itu, dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan Wawasan Nasional.
Teori-teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain :

a. Paham Machiavelli ( Abad XVII )
Gerakan pembaharuan ( renaissance ) yang dipicu oleh masuknya ajaran Islam
di Eropa Barat sekitar abad VII telah membuka dan mengembangkan cara
pandang bangsa-bangsa Eropa Barat sehingga menghasilkan peradaban barat
modern seperti sekarang. Di bidang politik dan kenegaraan, motor atau
sumber pemikirannya berasal dari Machiavelli, seorang pakar ilmu politik
dalam pemerintahan Republik Florence, sebuah negara kecil di Italia Utara
( sekitar abad XVII ).

b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte ( abad XVIII )
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang,
selain penganut yang baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa
perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala
upaya dan kekuatan naasional. Dia berpendapat bahwa kekuatan politik harus
didampingi oleh kekuatan logistik dan ekonomi nasional. Kekuatan ini juga
perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara di sekitar Prancis. Karena itu terjadi invasi militer besar-besaran Napoleon terhadap negara-negara tetangga dan pada akhirnya ia tersandung di Rusia. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi dirinya sehingga pada akhir kariernya ia dibuang ke pulau Elba.

c. Paham Jenderal Clausewitz ( abad XVII )
Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara kekaisaran Rusia. Sebagaimana kita ketahui, invasi tentara Napoleon pada akhirnya terhenti di Moskow dan diusir kembali ke Prancis. Clausewitz, setelah Rusia bebas kembali, diangkat menjadi kepala sekolah staf dan komando Rusia. Di sana dia menulis sebuah buku tentang perang berjudul Vom Kriege ( Tentara Perang ). Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain.

d. Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialisme Feuerbach dan teori Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang di dunia, yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di pihak lain.
Pada abad XVII paham perdagangan bebas yang merupakan nenek moyang liberalisme sedang marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan emas. Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari emas ke tempat lain. Inilah yang memotivasi Columbus untuk mencari daerah baru, kemudian Magellan, dan lain-lainnya.

e. Paham Lenin
Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh bangsa di dunia. Karena itu, selama Perang Dingin, baik Uni Soviet maupun RRC berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke seluruh dunia. G.30.S/PKI adalah salah satu komoditi ekspor RRC pada tahun 1965. Sejarah selanjutnya menunjukkan bahwa paham komunisme ternyata berakhir secara tragis seperti runtuhnya Uni Soviet.
f. Paham Lucian W. Pye dan Sidney
Dalam buku Political Culture and Political Development ( Princeton University Press, 1972 ), mereka mengatakan: “ The political culture of society consist of the system of empirical believe expressive symbol and values which devidens the situation in political action take place, it provides the subjective orientation to politics.... The political culture of society is highly significant aspec of the political system “.
Para ahli tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur subyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, Kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan. Dengan demikian proyeksi eksistensi kebudayaan politik tidak semata-semata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga subyektif dan psikologis.

2. Teori-teori Geopolitik

Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan
Yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Beberapa pendapat dari pakar-pakar Geopolitik antara lain sebagai berikut :

a. Pandangan Ajaran Frederich Ratzel
Pada abad ke-19, Frederich Ratzel merumuskan untuk pertama kalinya Ilmu Bumi Politik sebagai hasil penelitiannya yang ilmiah dan universal. Pokok-pokok ajaran F.Ratzel adalah sebagai berikut :

1) Dalam hal-hal tertentu pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan per-
tumbuhan organisme yang memerlukan ruang likup, melalui proses lahir,
tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup, menyusut, dan mati.
2) Negara Identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik
Dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang tersebut, makin besar kemungkinan kelompok politik itu tumbuh ( teori ruang, konsep ruang ).
3) Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak
terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4) Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhannya akan
Sumber daya alam. Apabila wilayah/ruang hidup tidak mendukung, bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam di luar wilayahnya ( ekspansi ). Hal ini melegitimasikan hukum ekspansi, yaitu perkembangan atau dinamika budaya dalam bentuk gagasan, kegiatan ( ekonomi, perdagangan, perindustrian/produksi ) harus diimbangi oleh pemekaran wilayah; batas-batas suatu negara pada hakikatnya bersifat sementara. Apabila ruang hidup negara sudah tidak dapat memenuhi keperluan, ruang itu dapat diperluas dengan mengubah batas-batas negara baik secara damai maupun melalui jalan kekerasan atau perang.

b. Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
Kjellen melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori organisme. Kjellen menegaskan bahwa negara adalah suatu organisme yang dianggap sebagai “ prinsip dasar “. Esensi ajaran Kjellen adalah sebagai berikut :

1) Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup, yang memiliki
Intelektual. Negara dimungkinkan untuk memperoleh ruang yang cukup luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas.
2) Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-
Bidang: geopolitik, ekonomi politik, demo politik, sosial politik, dan krato politik ( politik memerintah ).
3) Negara tidak harus tergantung pada sumber pembekalan luar. Ia harus
Mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya: ke dalam, untuk mencapai persatuan dan kesatuan yang harmonis dan ke luar, untuk memperoleh batas-batas negara yang lebih baik. Sementara itu, Kekuasaan Imperium Kontinental dapat mengontrol kekuatan di laut.

c. Pandangan Ajaran Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer berkembang di Jerman ketika negara ini berada di
bawah kekuasaan Adolf Hitler. Pandangan ini juga dikembangkan di Jepang
dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan
fasisme.

d. Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder
Teori ahli Geopolitik ini pada dasarnya menganut “konsep kakuatan” dan
mencetuskan Wawasan Benua, yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya
menyatakan: barang siapa dapat menguasai “Daerah Jantung”, yaitu Eurasia
( Eropa dan Asia ), ia akan dapat menguasai “Pulau Dunia”, yaitu Eropa,
Asia dan Afrika. Selanjutnya, barang siapa dapat menguasai pulau dunia
Akhirnya dapat menguasai dunia.

e. Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan
Kedua ahli ini mempunyai gagasan “Wawasan Bahari”, yaitu kekuatan di lautan. Ajarannya mengatakan bahwa barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehingga pada akhirnya menguasai dunia.

f. Pandangan Ajaran W.Mitchel, A Saversky, Giulio Douhet, dan John Frederik Charles Fuller
Keempat ahli geopolitik ini berpendapat bahwa kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Mereka melahirkan teori “Wawasan Dirgantara” yaitu konsep kekuatan di udara. Kekuatan di udara hendaknya mempunyai daya yang dapat diandalkan untuk menangkis ancaman dan melumpuhkan kekuatan lawan dengan menghancurkannya di kandangnya sendiri agar lawan tidak mampu lagi menyerang.

g. Ajaran Nicholas J.Spykman
Ajaran ini menghasilkan teori yang dinamakan Teori Daerah Batas ( rimland ), yaitu teori wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan darat, laut, dan udara. Dalam pelaksanaannya, teori ini disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.

Kamis, 22 Maret 2012

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

MAKALAH KEWARGANEGARAAN
RS.OMNI INTERNASIONAL VS PRITA MULYASARI








DOSEN : INA HELIANY SH.MH
KELAS : 2EA14


KELOMPOK :
Rizha qurnia putra : 16210098
Rosalia indah devi.p : 16210246
Sara lingkan : 16210371
Sathya maha prawidya : 16210398
Sonya maria : 16210657
Suci mutiara : 16210708
Tissa novita sari : 16210909
Wike widiyanti : 18210508
Yohana mangunsong : 18210664


UNIVERSITAS GUNADARMA BEKASI




KATA PENGANTAR

Pertama-tama kami panjatkan puja & Puji syukur atas rahmat & ridho Allah SWT, karena tanpa rahmat & Ridhonya, kita tidak dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan selesai tepat waktu. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada INA HELIANY SH.MH selaku dosen kewarganegaraan yang membimbing kami dalam pengerjaan tugas makalah ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman kami yang selalu setia membantu dalam hal mengumpulkan data-data dalam pembuatan makalah ini.

Dalam makalah ini kami menjelaskan tentang prita mulyasari vs rs.omni internasional. Mungkin dalam pembuatan makalah ini terdapat kesalahan yang belum kami ketahui. Maka dari itu kami mohon saran & kritik dari teman-teman maupun dosen. Demi tercapainya makalah yang sempurna.










i
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR…………………………………………………........................................……………..i
DAFTAR ISI……………………………………………………….........................................………………….ii

BAB I PENDAHULUAN
1.1. latar belakang………………………………………………………………….................................1/2
BAB II PERMASALAHAN
1.2 permasalahan kasus prita mulyasari……………………………………..................…………….3

BAB III PEMBAHASAN
1.3 awal kasus prita mulyasari………………………………………………......................…………..4
1.4 rs.omni internasional vs prita mulyasari dan UU 1945 PASAL 28………...…………5
1.1.1 rs.omni internasional vs prita mulyasari dan uu no 11 2008……………………..… .6/8
1.1.2 rs.omni internasional vs hak asasi manusia……………………………………...........…...9/11
BAB IV PENUTUP
1.1.3 Kesimpulan…………………………………………………………………................................………..12
1.1.4 saran…………………………………………………….....................................…………………………13/14
DAFTAR PUSTAKA…………………………….......................................…………………………………………15
LAMPIRAN………………………………………….........................................………………………………………15


ii
BAB I
PENDAHULUAN

1.1. LATAR BELAKANG

Munculnya televisi adalah sebuah keniscayaan sejarah yang tak gampang untuk ditolak kehadiranya.kemunculan televisi merupakan konsekuensi perkembangan teknologi komunikasi massa yang diakui atau tidak lelah membawa perubahan –perubahan yang berarti dimasyarakat.ketika suatu kasus atau peristiwa menyeruak atau muncul dimedia massa televisi dalam sebuah pemberitaan ,disaat itulah media dengan informasi yang diberikan mempengaruhi pola pikir,sikap dan perilaku masyarakat dimana mereka akan menanggapinya secara positif atau negatif pada masalah tersebut tergantung pada pemahaman setiap individu.
Salah satu peristiwa yang cukup menyita perhatian masyarakat baik dari golongan ekonomi menengah kebawah hingga ekonomi menengah keatas yaitu kasus yang membelit seorang ibu yang bernama PRITA MULYASARI ,peristiwa yang terjadi pada 3 juni 2009 hingga akhir desember 2009 lalu mengenai keluhan prita sebagai pasien pada RS.OMNI INTERNASIONAL melalui surat elektronik(email) kepada sahabatnya pada bulan agustus 2008 ini ternyata mendapat tuntutan baik perdata maupun pidana dari pihak rs.omni internasional kepengadilan negeri tangerang,banten.
Rumah Sakit Omni Internasional menjadi terkenal di Indonesia utamanya terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan oleh pihak rumah sakit kepada salah seorang mantan pasiennya, Prita Mulyasari, karena menulis keluhan atas pelayanan rumah sakit yang tidak memuaskan melalui milis,surat pembaca serta media publikasi internet.
1
Peristiwa ini akan berdampak pada kepercayaan masyarakat sebagai pasien terhadap.
rumah sakit,kepercayaan yang sebelumnya positif terhadap rumah sakit dengan pemberitaan seperti ini pasti akan mempengaruhi nilai kepercayaan mereka bukan hanya terhadap rs.omni internasional tetapi juga terhadap rumah sakit yang jauh dibawa standar rumah sakit bertaraf internasional.
Masyaratkan yang menyakini bahwa RS.OMNI INTERNASIONAL yang bertaraf internasional saja bisa terjadi malpraktik seperti yang dialami prita mulyasari apalagi rumah sakit yang terbilang dibawah standar rumah sakit umum besar yang lainnya.










2

BAB II
PERMASALAN

1.2. PERMASALAHAN KASUS PRITA MULYASARI

Pada BAB II berikut ini akan disajikan beberapa permasalahan yang terjadi dalam kasus prita mulyasari dengan rumah sakit omni internasional :
Mengapa kasus prita mulyasari dengan rs.omni internasional bisa terjadi?
Apakah UU 1945 PASAL 28 bisa digunakan untuk kasus prita mulyasari ?
Mengapa prita mulyasari bisa terjerat uu no 11 tahun 2008 ?
Bagaimana cara prita mulyasari mendapakan hak nya dalam berpendapat sesuai UU 1945 PASAL 28 ?









3
BAB III
PEMBAHASAN

1.3. AWAL KASUS PRITA MULYASARI

Kasus tersebut bermula saat Prita Mulyasari memeriksakan kesehatannya di RS Internasional Omni atas keluhan demam, sakit kepala, mual disertai muntah, kesulitan BAB, sakit tenggorokan, hingga hilangnya nafsu makan. Oleh dokter rumah sakit, dr.Hengky Gosal SpPD dan dr.Grace Herza Yarlen Nela, Prita didiagnosis menderita demam berdarah, atau tifus. Setelah dirawat selama empat hari disertai serangkaian pemeriksaan serta perawatan, gejala awal yang dikeluhkan berkurang namun ditemukan sejenis virus yang menyebabkan pembengkakan pada leher.Selama masa perawatan Prita mengeluhkan minimnya penjelasan yang diberikan oleh dokter atas jenis-jenis terapi medis yang diberikan, disamping kondisi kesehatan yang semakin memburuk yang diduga akibat kesalahan dalam pemeriksaan hasil laboratorium awal menyebabkan kekeliruan diagnosis oleh dokter pemeriksa. Disebabkan karena pengaduan serta permintaan tertulis untuk mendapatkan rekam medis serta hasil laboratorium awal yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak rumah sakit Prita kemudian menulis email tentang tanggapan serta keluhan atas perlakuan yang diterimanya ke sebuah milis.Email tersebut kemudian menyebar luas sehingga membuat pihak rumah sakit merasa harus membuat bantahan atas tuduhan yang dilontarkan oleh Prita ke media cetak serta mengajukan gugatan hukum baik secara perdata maupun pidana dengan tuduhan pencemaran nama baik.


4
1.4. RS.OMNI INTERNASIONAL VS PRITA MULYASARI DAN UU 1945 PASAL 28
“Jangan sampai kejadian saya ini akan menimpa ke nyawa manusia lainnya. Terutama anak-anak, lansia, dan bayi. Bila anda berobat berhati-hatilah dengan kemewahan rumah sakit (RS) dan title international karena semakin mewah RS dan semakin pintar dokter maka semakin sering uji coba pasien, penjualan obat, dan suntikan.”
Yang tersebut di atas merupakan sebagian kecil kutipan dari email Ibu Prita Mulyasari yang menyebar di kalangan intern keluarga dan koleganya. Email tersebut berisi keluhan Ibu Prita mengenai prosedur pelayanan di RS Omni Internasional. Prita Mulyasari adalah mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat Prita Mulyasari tidak mendapat kesembuhan, malah penyakitnya bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan pasti mengenai penyakit serta rekam medis yang diperlukannya. Sebagai reaksi atas email komplain Ibu Prita Mulyasari, RS Omni Internasional mengajukan gugatan dengan perkara pencemaran nama baik kepada Pengadilan Negeri Tangerang. Kasus Ibu Prita tersebut mengundang berbagai reaksi pro dan kontra masyarakat dan beberapa pendapat praktisi hukum secara terpisah. Secara umum, terdapat berbagai pertanyaan terkait dengan kasus ibu Prita antara lain, pertama bagaimana kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 menjamin hak-hak ibu Prita? Kedua, bagaimanakah relevansi UUD 1945 pasal 28 terhadap reaksi yang dilakukan oleh RS Omni Internasional. Ketiga, bagaimanakah pembelaan hukum yang semestinya terhadap kebebasan berpendapat Ibu Prita.

5
1.1.1 RS.OMNI INTERNASIONAL VS PRITA MULYASARI DAN UU NO.11 TAHUN 2008 UU ITE DILIHAT DARI BERBAGAI PERSPEKTIF
Saat dirawat Prita Mulyasari tidak mendapat kesembuhan, sebaliknya penyakitnya menjadi lebih parah dengan beberapa keluhan tambahan yakni pembengkakan di beberapa bagian tubuhnya. Lanjutnya Ibu Prita menemui kejanggalan pada keterangan medisnya, dimana trombositnya yang semula 27.000 pada diagnosis pertama menderita demam berdarah, kemudian secara terpisah dokter menginformasikan adanya “revisi” dimana trombosit Ibu Prita menjadi 181.000 dengan diagnosis virus udara dan gondongan.
Keterangan medis tersebut antara lain, penjelasan medis tentang diagnosis Ibu Prita yang menderita demam berdarah hingga perubahan diagnosis menderita gondongan dan virus udara menular, harus dirawat dan dinfus serta diresepkan obat dengan dosis tinggi. Konsekuensinya, Ibu Prita mengalami pembengkakan di beberapa bagian tubuhnya seperti lengan, leher, dan mata. Hal ini selaras seperti yang dikeluhkan beliau:
Keluhan: laporan lab yang “direvisi” dengan trombosit 27.000 menjadi 181.000
“…Mulai malam itu saya diinfus dan diberi suntikan tanpa penjelasan atau izin pasien atau keluarga pasien suntikan tersebut untuk apa. Keesokan pagi, dr H visit saya dan menginformasikan bahwa ada revisi hasil lab semalam. Bukan 27.000 tapi 181.000 (hasil lab bisa dilakukan revisi?). Saya kaget tapi dr H terus memberikan instruksi ke suster perawat supaya diberikan berbagai macam suntikan yang saya tidak tahu dan tanpa izin pasien atau keluarga pasien…”

6
Keluhan: pembengkakan beberapa bagian tubuh dan sesak napas
“..Suami dan kakak-kakak saya menuntut penjelasan dr H mengenai sakit saya, suntikan, hasil lab awal yang 27.000 menjadi revisi 181.000 dan serangan sesak napas yang dalam riwayat hidup saya belum pernah terjadi.  Kondisi saya makin parah dengan membengkaknya leher kiri dan mata kiri…”
Demikian keluhan yang diutarakan oleh pasien tentang prosedural perawatan dan komplain terhadap beberapa kasus medis yang tidak komunikatif dan informatif. Sayangnya, yang terjadi adalah menanggapi pernyataan dan komplain pasiennya, RS Omni Internasional Alam Sutra lantas berang dan merasa nama baik rumah sakit dan dokter bersangkutan tercemar. Sehingga komplain dan curahaan hati Ibu Prita Mulyasari berbuntut panjang di sidang pengadilan negeri Tangerang dan berakibat Ibu Prita Mulyasari dinyatakan bersalah. Ibu Prita resmi ditahan di Lembaga Permasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undanga Informasi dan transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat 3 sebagaimana terlampir pada halaman terakhir tulisan ini.
Banyak pihak yang menyayangkan penahanan Prita Mulyasari yang dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik karena akan mengancam kebebasan berekspresi. Pasal ini menyebutkan:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.”(UU ITE, 27:3)
7
Beberapa aliansi menilai bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multiinterpretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.
Lebih lanjut, Departemen Komunikasi dan Informatika menegaskan bahwa tindakan Prita Mulyasari yang menyampaikan keluhan atas jasa sebuah layanan publik bukanlah merupakan penghinaan. Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S Dewa Broto, di Jakarta, Prita yang mengungkapkan keluhan terhadap suatu layanan publik melalui email merupakan hak dari seorang konsumen. Menurut dia, hal itu adalah sah sesuai dengan yang termuat dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 huruf d. Pasal itu berbunyi:
“Hak konsumen adalah hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.”
Oleh karena itu, menanggapi UU pasal 27 ayat 3 UU ITE unsur `tanpa hak` sebagaimana dimaksud di dalamnya menjadi tidak terpenuhi, sehingga Pasal 27 ayat (3) tersebut tidak bisa diterapkan untuk kasus ini. Lebih lanjut, Gatot mengungkapkan bahwa pasal tersebut memuat unsur “dengan sengaja” dan “tanpa hak”, yang mana unsur tersebut menentukan dapat tidaknya seseorang dipidana berdasarkan pasal ini.



8
1.1.2. RS.OMNI INTERNASIONAL VS HAK ASASI MANUSIA
Penasihat hukum Prita Mulyasari dalam eksepsinya berpendapat, kliennya berhak berkeluh kesah kepada teman-temannya melalui e-mail. Hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, utamanya pasal 28. Namun demikian, salah satu karakteristik kasus perdata adalah setiap kata dalam undang-undang boleh diinterpretasikan bermacam-macam. Interpretasi yang berbeda pada setiap orang mengakibatkan setiap pasal dalam undang-undang saling bertentangan dan saling menyerang.
Bahwa hak dan kebebasan terdakwa Prita Mulyasari tersebut, diduga atau didakwa bertentangan dengan hak orang lain, yakni dr Hengky Gosal dan dr Grace Hilza Yarlen Nela. Hak dan kebebasan dua dokter itu juga diatur dalam Pasal 28 G Ayat (1) perubahan UUD 45. Pasal tersebut berbunyi:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.”
Sebagai tambahan, penangkapan Prita Mulyasari, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE, juga ikut mencabut hak kedua anak Prita yang masih berusia balita. Yang mana penangkapan terhadap Prita Mulyasari menentang hak tumbuh kembang anak-anaknya. Hal ini selaras pernyataan Tini Hadad, Sekretaris Jenderal Yayasan Kesehatan Perempuan, seusai konferensi pers mengenai kasus Prita di Jakarta:
9
“Setiap anak berhak mendapat susu selama dua tahun. Ketika Bu Prita ditahan, hak anak-anaknya tercabut dengan paksa.”
Tindakan sewenang-wenang tersebut telah melanggar hak tumbuh kembang anak, padahal hal tersebut telah diakomodasi dalam sistem hukum Indonesia, baik dalam konstitusi maupun perundang-undangan. Misalnya ratifikasi dan perundangan Konvensi Hak Anak dengan Keppres Nomor 36 Tahun 1990, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan beberapa peraturan lain.
Namun, hak Ibu Prita sebagai pasien rumah sakit juga tidak dapat begitu saja dikesampingkan. Hak Prita sebagai pasien di Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan, dari lembaga tersebut sesuai Undang-ndang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Dalam Pasal 66 UU tersebut dinyatakan, setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua MKDKI. Sayangnya, menurut ketua MKDKI, proses penanganan tersebut dapat berlangsung. Dalam kata lain, hal itu merupakan ilustrasi MKDI dalam melindungi kehormatannya sendiri dan gengsi dunia medis yang seolah-olah bersifat exclusive dan untouchable. Selain itu, selama pasal-pasal dalam undang-undang masih tidak jelas, simpang siur, lentur seperti karet, maka selamanya pihak yang lemah selalu dirugikan karena ditindas oleh korporat yang lebih kuat. Dengan demikian, seakan-akan hak asasi tiap-tiap warganegara Indonesia belum selamanya mampu ditegakkan, karena hak asasi di Indonesia hanya mendapatkan pengakuan secara konstitusi dan otentik

10
tanpa ada perlindungan yang kompeten dan adil yang memihak pada yang benar.
Begitulah cermin hukum di Indonesia: tidak transparan, tidak ada supremasi hukum, tidak menerapkan nilai-nilai perlindungan hak asasi manusia, melainkan memihak yang kuat dengan menyingkirkan yang lemah.













11
BAB IV
PENUTUP

1.1.3 KESIMPULAN

Kesimpulan yang dapat ditarik dari uraian di atas antara lain adalah, kebebasan berpendapat dalam UUD 1945 pasal 28 secara kontekstual memang menjamin kebebasan berpendapat, akan tetapi kedudukannya tidak cukup kuat untuk melindungi hak-hak ibu Prita ketika mengungkapkan komplain dan keluhan terhadap pelayanan medis RS Omni Internasional di Tangerang. Di sisi lain, pasal tertentu dalam UUD 1945 juga menjamin hak-hak individu di dalamnya—staf dokter di rumah sakit bersangkutan. Hal ini karena pasal-pasal dalam UUD 1945 diinterpretasi pada tiap individu yang berbeda menjadi saling bertentangan dan tidak relevan. Beragam perspektif yang terjadi seputar sidang kasus Ibu Prita Mulyasari versus RS Omni Internasional membentuk public opinion yang variatif, beberapa secara penuh mendukung ibu Prita bebas dari segala tuduhan dan menyalahkan sikap agresif RS Omni Internasional, dan sebaliknya.

1.1.4 SARAN
Indonesia merupakan negara hukum beserta hukum yang tersusun atas bermacam undang-undang yang mengatur hubungan warganegara dan negara. Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis, dengan demikian adalah perlindungan terhadap kebebasan dan perlindungan hak asasi manusia menjadi prioritas prinsip utama negara hukum yang demokratis. Kasus Ibu Prita Mulyasari vs RS Omni Internasional menjadi bukti nyata adanya cacat hukum di Indonesia. Hukum Indonesia menjadi cacat karena kasus Ibu Prita Mulyasari
13
menunjukkan bahwa hukum di Indonesia tidak lagi transparan, tidak ada supremasi hukum, dan tidak mengandung nilai-nilai perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 28. Hukum Indonesia secara transparan memihak yang kuat, tidak ada kedudukan yang sama di dalam hukum. Terbukti dengan vonis bersalah terhadap Ibu Prita Mulyasari yang notabene powerless. Mungkin, akan lain ceritanya jika yang menuliskan keluhan pelayanan medis sekaligus mantan pasien RS Omni Internasional bukan Ibu Prita Mulyasari, melainkan Jusuf Kalla atau putri Barrack Husein Obama. Jika demikian, sudah jelas RS Omni Internasional bakal ditutup dengan konsekuensi nama baik dunia kedokteran Indonesia tercoret dan jauh dari excellent with morality. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa dunia kedokteran Indonesia, saat ini pantas menyandang julukan Excellent with materialitas. Begitulah.








14
DAFTAR PUSTAKA

-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tahun 2008.
-www.kompas.com
-Depkominfo: email Bu Prita bukan penghinaan, 4 Juni 2009.
-kasus Bu Prita ditinjau oleh Majelsi Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, 9 Juni 2009

LAMPIRAN

Isi email Prita Mulyasari
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tahun 2008








15